Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Februari 2021 | 18:10 WIB
Polisi memasang garis polisi di TKP pembunuhan Seniman Anom Subekti. (Suara.com/Fadil AM)

Sementara itu, bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium juga identik dengan anak korban maupun istri korban. Demikian halnya di kunci motor dan kuku pelaku juga terdapat bercak darah korban.

Sidik jari di gelas yang berisi minuman kopi yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku. Pasalnya, sebelum terjadi pembunuhan, tersangka terlebih dahulu bertamu di rumah korban.

Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2) yang diduga dibunuh pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cinta Segitiga Kakek Nenek di Sidoarjo Berakhir Tragis, Dibunuh Linggis

Load More