Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Februari 2021 | 19:34 WIB
Lapas Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal. [Suara.com/F Firdaus]

Pasca terungkap perannya dalam penyelundupan narkoba, Untung menyebut DA ditempatkan di sel isolasi atau terpisah dengan narapidana lainnya yang total berjumlah 350 orang. 

"‎Setelah diperiksa intensif hari Senin (8/2/2021) oleh BNN, dia ditempatkan di sel isolasi," ujarnya.

‎Terkait temuan HP di sel DA sehingga bisa mengendalikan penyelundupan narkoba di luar lapas, Untung mengatakan razia di dalam lapas dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi adanya narapidana yang menyelundupkan atau menyimpan barang-barang yang dilarang seperti HP. 

"Razia rutin digelar satu bulan delapan kali ditambah razia insidental melihat sikon. Kontrol rutin juga dilakukan di titik-titik rawan gangguan karena banyak dinamikanya. Ibaratnya dimasukan lewat pintu tidak bisa, bisa jadi dilempar dari luar. Jadi razia, penggeledahan rutin kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Pengedar dan Pemakai Sabu, Ganja dan Ekstasi Diringkus Polisi

‎Berdasarkan keterangan pers yang digelar di Kantor BNN Rabu (17/2/2021), BNN bersama Bakamla dan Lapas Klas IIB Slawi mengungkap penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan jaringan internasional di Kepulauan Seribu Jakarta.

Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima BNN dari Bakamla terkait adanya penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. BNN bersama Bakamla kemudian menggelar operasi bersama. 

Hasilnya, personel BNN menangkap tiga tersangka penyelundup di sebuah penginapan di Kepulauan Seribu yang terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 436,3 kg. Pemilik dan pemasok barang haram itu adalah seorang warga negara asing di luar negeri. Hasil pengembangan, BNN kemudian mengendus keterlibatan DA yang merupakan napi di Lapas Klas IIB Slawi.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Napi dan Pegawai Lapas Sukamiskin Positif COVID-19 Masih Jalani Isolasi

Load More