"Total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp606.500.000," katanya.
Benny mengatakan Budiman menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase seolah-olah dia beserta keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung.
Padahal, kata dia, modal untuk membeli burung-burung tersebut dan operasional setiap harinya dibeli dari hasil jual beli narkotika.
"Selanjutnya untuk aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, uang tunai, dan dokumen akan digunakan sebagai pembuktian di persidangan. Untuk barang bukti berupa hewan atau burung akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang lebih awal," katanya.
Khusus untuk satwa dilindungi berupa burung madu atau kolibri (Nectarinidae), kata dia, akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah untuk penanganannya.
"Kepada tersangka Budiman diterapkan pasal primer, yakni Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga telah mengamankan dua tersangka lain yang merupakan kepanjangan tangan dari Budiman dalam mengendalikan bisnis narkoba, yakni Kholidin (adik Budiman) dan Jarot (pemasok narkoba).
Ia mengatakan Kholidin dan Jarot saat ini menjadi warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
"Sementara untuk istri Budiman, yakni NK berstatus sebagai saksi karena dia hanya 'tulis punggung' saja, nomor rekeningnya digunakan oleh terangka, dia tidak tahu apa-apa. Bahkan, beliau (NK, red.) sangat pro-aktif membantu kami dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Baca Juga: Profil Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astanaanyar Terlibat Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang