Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Februari 2021 | 20:11 WIB
Bakal Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (10/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI. Yang dimaksud pengamanan yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, guna menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan.

Ancaman itu yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden/Wapres dan keluaranya. Sedangkan gangguan adalah tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu pengamanan.

Baca Juga: Tolak Jabatan Mensos dan PUPR, Eks Wali Kota Solo Jadi Tukang Las

Load More