Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Februari 2021 | 13:29 WIB
Pasutri jepara yang menjadi tersangka kasus narkoba di Polres Jepara. [Suara.com/Fadil AM]

Mereka adalah  AR (34) warga RT 06/RW 02 Desa Welahan, S (57) warga RT 01/RW 02 Desa Tengguli Kecamatan Bangsri, S (60) warga RT 03/RW 03 Desa Tubanan Kecamatan Kembang.

NA (35) warga RT 07/RW 03 Desa Pelang Kecamatan Mayong, BS (53) warga RT 01/RW 03 Desa Bondo Kecamatan Bangsri, J (42) warga Desa Ngasem Kecamatan Batealit.

Kemudian, SA (33)  RT 25/RW 05 Desa Ragunglampitan Kecamatan Batealit, SG (36) warga RT 13/RW 03 Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, MM (40) warga RT 04/RW 04 Desa Krasak Kecamatan Pecangaan. 

Terakhir pasutri berinisial TU (35) dan EP (27) warga RT 01/RW 01 Desa Cepogo Kecamatan Kembang, serta D (41).

Baca Juga: Miris, Emak-emak Terpaksa Jualan Sabu karena Penghasilan Suami Tak Jelas

"Para tersangka diancam hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun," tegas Sulis.

Kontributor : Fadil AM

Load More