SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang kedapatan memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabur yakni TU (35) dan EP (27) warga RT 01/RW 01 Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Kasatnarkoba Polres Jepara, Iptu Sulistyono mengatakan, kedua pelaku tersebut memang sudah ditarget operasi (TO) sejak lama.
Meski tergolong lihai dalam menghindar dan menutupi jejak. Pasutri tersebut tak selamanya dapat mengelabuhi kejaran petugas.
"Lama di TO. Indikasi sebagai pengedar. Dibuntuti gerak geriknya. Suatu saat pergi keluar dan ditangkap," jelas Sulis, Selasa (23/2/2021).
Dalam keterangannya, TU yang adalah seorang petani yang sudah memakai sabu-sabu selama 1,5 tahun. Tak hanya mengonsumsi sendiri, dia juga mengajak istrinya untuk menikmati sabu-sabu.
TU mengaku, mendapatkan barang haram itu dari temannya di Semarang.
"Saya beli dari teman-teman. Saya pakai untuk dopping," ungkapnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan selama 2 bulan terakhir. Tercatat pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 680 pil tanpa izin edar dan 50 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Miris, Emak-emak Terpaksa Jualan Sabu karena Penghasilan Suami Tak Jelas
Dalam gelar perkara itu, Polres Jepara mengumumkan berhasil meringkus sebanyak 12 tersangka.
Mereka adalah AR (34) warga RT 06/RW 02 Desa Welahan, S (57) warga RT 01/RW 02 Desa Tengguli Kecamatan Bangsri, S (60) warga RT 03/RW 03 Desa Tubanan Kecamatan Kembang.
NA (35) warga RT 07/RW 03 Desa Pelang Kecamatan Mayong, BS (53) warga RT 01/RW 03 Desa Bondo Kecamatan Bangsri, J (42) warga Desa Ngasem Kecamatan Batealit.
Kemudian, SA (33) RT 25/RW 05 Desa Ragunglampitan Kecamatan Batealit, SG (36) warga RT 13/RW 03 Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, MM (40) warga RT 04/RW 04 Desa Krasak Kecamatan Pecangaan.
Terakhir pasutri berinisial TU (35) dan EP (27) warga RT 01/RW 01 Desa Cepogo Kecamatan Kembang, serta D (41).
"Para tersangka diancam hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun," tegas Sulis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi