SuaraJawaTengah.id - Gegera memandikan jenazah wanita, empat pria yang bekerja sebagai petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu tentu saja memunculkan polemik pemahaman agama Islam di kalangan masyarakat. Bagaimana bisa? seorang petugas forensik atau nakes yang sedak melaksanakan tugasnya malah harus berurusan dengan penegak hukum.
Mohamad Guntur Romli, memberikan pandangan atas kasus yang menimpa petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar. Menurutnya, seorang pria memandikan jenazah wanita bukan sebuah penistaan agama.
"Nakes dijerat pasal Penistaan Agama karena memandikan Jenazah merupakan kasus yg berlebihan, bahkan bisa disebut sebagai kriminalisasi," tulis pria yang akrab disapa Gun Romli di akun Instagram.
Gun Romli menyebut, dalam darurat pandemi Covid-19 seharusnya tidak lagi memperdebatkan masalah aturan agama. Namun lebih ke praktik untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.
"Dari sisi doktrin Islam pun kasus ini tidak masuk dalam Penistaan Agama, karena yang wajib (fardlu kifayah) adalah memandikan, mensholatkan, memakamkan terkait detailnya bisa masuk dalam khilafiyah (perbedaan dan perdebatan) apalagi kasus ini terjadi di tengah darurat, pandemi Covid-19," tulisnya.
"Dalam kondisi darurat berlaku hukum pengecualian, ada kaidah fiqih ad-daruratu tubihul mahdzurat (kondisi darurat bisa memperbolehkan hal-hal yang dilarang)," tambahnya.
Gun Romli menjelaskan, dalam kondisi bencana atau pandemi jenazah justru tidak wajib dimandikan. Namun hanya cukup tayamum.
"Dalam kasus wabah penyakit yang menular, justru jenazah tidak dimandikan tapi tayamum. Bahkan dalam kondisi bencana alam yang banyaknya tumpukan jenazah, tidak adanya tenaga pemulasan, dan kondisi-kondisi darurat lainnya, akhirnya jenazah-jenazah tidak lagi dimandikan atau dikafani tapi langsung dimakamkan secara massal. Artinya menarik kasus memandikan Jenazah sebagai Penistaan Agama tidak punya dasar sama sekali dalam doktrin Islam," tulisnya.
Baca Juga: Tak Cocok dengan Abu Janda, Alissa Wahid Bandingkan dengan Tengku Zul
Kasus yang menjerat tenaga kesehatan itu, menurut Gun Romli adalah kriminalisasi. Karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas di Indonesia.
"Dari sisi hukum Indonesia pun, Kasus ini merupakan kriminalisasi, tindakan yang semestinya tidak masuk dalam tindak kriminal tapi dijatuhkan hukum kriminal (kriminalisasi)," ujarny.
Keluarga seharusnya memaklumi keadaan darurat kesehatan saat ini. Ditambah, sudah banyak tenaga kesehatan yang menjadi korban kegansan Covid-19.
"Kita bisa memahami kesedihan pihak keluarga, memahami pula kegusaran mereka, tapi yang perlu dimaklumi dan diarifi juga adalah terkait situasi dan kondisi saat ini. Kalau pun ada tindakan yang tidak menyenangkan atau pun kekeliruan yang tidak disengaja karena terdesak oleh kondisi, semestinya diselesaikan dengan cara kekeluargaan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat."
Gun Romli menyoroti pihak-pihak yang meramaikan kasus petugas forensik adalah gerombolan radikal. Menurutnya, mereka mencari celah untuk memunculkan konflik SARA di Indonesia.
"Sedangkan pihak-pihak yang menekan kasus ini menjadi kasus Penistaan Agama saya lihat hanyalah dilakukan oleh gerombolan-gerombolan radikal yang terus mencari celah agar terjadi konflik berbasis SARA di negeri ini. Apalagi ditambahkan dengan tekanan-tekanan melalui demo-demo dan pengumpulan massa yang melanggar protokol kesehatan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
Temui Guru SD Jadi Tiktoker, Menteri Riefky Resmikan Desa Kreatif di Kebumen
-
MA Batalkan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun, Buruh Minta Pencairan Hak Pekerja Dipastikan Aman
-
Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang
-
Genjot Produktivitas Pangan, Pemprov Jateng Alokasikan Rp65,5 M untuk Perbaikan Jaringan Irigasi
-
Hadirkan Beautiful Nightmare, Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik