Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:39 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Jawa Tengah meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk serius menangani banjir yang ada di Kota Semarang sejak  beberapa hari yang lalu.

Kepala Ombudsmen Perwakilan Jateng, Siti Farida meminta komitmen pemerintah untuk menjamin hak setiap warga.  Dia juga meminta keterangan kepada pemerintah  terkait banjir yang terjadi di Jateng.

"Kita meminta keterangan pemerintah daerah untuk penanganan banjir di wilayah Jateng. Kita menagih janji komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga," jelasnya kepada Suara.com,  Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, banjir yang terjadi di Jateng sejak beberapa hari yang lalu merupakan masalah yang serius. Untuk itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk serius menangani permasalah banjir tersebut.

Baca Juga: Setelah Anies, Kini Kota Bekasi Salahkan Bogor Kirim Sampah Hingga Banjir

"Banjir di Jateng dibutuhkan keseriusan," ujarnya.

Selain soal banjir, dia juga mengingatkan kepada pemerintah  untuk memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat seperti kualitas makanan yang akan didistribusikan kepada masyarakat yang sedanng terdampak oleh banjir.

"Pemerintah harus memberhatikan kebutuhan dasar masyarakat yang sedang terdampak oleh banir," ucapnya.

Banjir menggenangi di Jalan Pemuda Kota Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]

Dalam hal ini, masyarakat mengalami kerugian materil akibat banjir yang terjadi di beberapa daerah di Jateng. Untuk itu dia meminta kepada pemerintah untuk melakukan telaah ganti rugi bahi korban banjir.

"Dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian," paparnya.

Baca Juga: Dinilai Tak Serius Tangani Banjir, PSI Ajukan Interpelasi Terhadap Anies

Untuk ganti rugi materil, menurutnya sudah tertulis dalam  Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik “Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi.”

"Penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan khusus, perempuan, anak, lansia dan disabilitas," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More