SuaraJawaTengah.id - Polresta Surakarta melalui Polsek Laweyan menyita sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis merek dari sebuah indekos Kampung Tunggulsari Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo, Sabtu (27/2/2021).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak melalui Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman, menjelaskan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras berhasil mengamankan sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Selain itu, polisi juga berhasil meringkus pemilik atau penjual minuman keras yakni berinisial PAW (20) warga Jaten Karanganyar dan YAW (23) warga Kartasura, Sukoharjo.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut," kata Bobby dilansir Antara.
Polisi berhasil mengungkap perdagangan minuman keras berawal dari adanya informasi sering ada transaksi minuman keras di wilayah Tunggulsari Pajang. Polisi kemudian melakukan pendalaman tentang informasi tersebut.
Polisi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras melakukan patroli ke arah Flyover Purwosari, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Sabtu (27/2/2021) malam.
Anggota gabungan saat patroli melintas depan sebuah tempat hiburan malam karaoke di Jalan Slamet Riyadi Solo, melihat ada orang yang mencurigakan menaiki sepeda motor Honda Vario warna hitam berpelat nomor AD 3125 QT dengan menggendong tas ransel warna hitam.
"Kami berhentikan dan memeriksa identitas orang itu, dan digeledah tas yang dibawa pelaku bernisial PAW itu, berisi lima botol minuman keras jenis bir Singaraja," kata Bobby.
Polisi melakukan pengembangan hasil pemeriksaan kemudian menggeledah di tempat indekos pelaku yang terletak di Kampung Tunggulsari Kelurahan Pajang. Polisi mengamankan pelaku lain, berinisial YAW (23).
Baca Juga: Dinilai Tak Paham soal Investasi Miras, Tengku Zul Disemprot Warganet
Tim saat menggeledah kamar indekos pelaku, menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek. Polisi kemudian membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke Mako Polsek Laweyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 117 botol minuman keras dari berbagai merek, yakni Bir Singaraja 32 botol, Soju 19 botol, Prospilsener 21 botol, Anggur Merah 25 botol, KTI 7 botol, Anggur Putih 16 botol, Ploslager 13 botol dan Kawa-Kawa 5 botol.
Bobby menjelaskan sesuai arahan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Polresta Surakarta akan mendukung Pemerintah Kota Solo yang mengharapkan wilayahnya aman, nyaman, sejuk, dan damai serta bebas dari penyakit masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
10 Komponen Mobil yang Harus Dicek Sebelum Berkendara Biar No Drama di Jalan!
-
Viral Penampakan Tanah Merah di Banyuwangi, Publik: Waspada Bencana Alam Ini
-
Era Baru Internet Semarang: Indosat Hadirkan Jaringan 5G dengan Teknologi AI
-
Ratusan PWNU-PCNU Kompak Ikuti Kiai Sepuh, Posisi Gus Yahya Menguat
-
AgenBRILink dan Kanal Digital Jadi Penggerak Inklusi Keuangan di Usia 130 Tahun BRI