SuaraJawaTengah.id - Polresta Surakarta melalui Polsek Laweyan menyita sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis merek dari sebuah indekos Kampung Tunggulsari Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo, Sabtu (27/2/2021).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak melalui Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman, menjelaskan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras berhasil mengamankan sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Selain itu, polisi juga berhasil meringkus pemilik atau penjual minuman keras yakni berinisial PAW (20) warga Jaten Karanganyar dan YAW (23) warga Kartasura, Sukoharjo.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut," kata Bobby dilansir Antara.
Baca Juga: Dinilai Tak Paham soal Investasi Miras, Tengku Zul Disemprot Warganet
Polisi berhasil mengungkap perdagangan minuman keras berawal dari adanya informasi sering ada transaksi minuman keras di wilayah Tunggulsari Pajang. Polisi kemudian melakukan pendalaman tentang informasi tersebut.
Polisi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras melakukan patroli ke arah Flyover Purwosari, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Sabtu (27/2/2021) malam.
Anggota gabungan saat patroli melintas depan sebuah tempat hiburan malam karaoke di Jalan Slamet Riyadi Solo, melihat ada orang yang mencurigakan menaiki sepeda motor Honda Vario warna hitam berpelat nomor AD 3125 QT dengan menggendong tas ransel warna hitam.
"Kami berhentikan dan memeriksa identitas orang itu, dan digeledah tas yang dibawa pelaku bernisial PAW itu, berisi lima botol minuman keras jenis bir Singaraja," kata Bobby.
Polisi melakukan pengembangan hasil pemeriksaan kemudian menggeledah di tempat indekos pelaku yang terletak di Kampung Tunggulsari Kelurahan Pajang. Polisi mengamankan pelaku lain, berinisial YAW (23).
Baca Juga: Bea Cukai Dumai Cari Pemilik 882 Miras Ilegal Malaysia Bernilai Rp 800 Juta
Tim saat menggeledah kamar indekos pelaku, menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek. Polisi kemudian membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke Mako Polsek Laweyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
11 Orang Tewas dalam 24 Jam Setelah Minum Alkohol Oplosan di Istanbul
-
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya