SuaraJawaTengah.id - Produksi Rokok ilegal terus terjadi di Jawa Tengah. Apalagi cukai rokok yang naik membuat produsen mencari celah untuk bisa menjual produk rokoknya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, mulai mendeteksi aktivitas produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
"Selama ini, rokok ilegal lebih dominan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyatan, Jepara. Akan tetapi, saat ini mulai ada pergeseran tempat yang menyebar ke beberapa daerah di Jepara sebagai upaya menghindari perhatian petugas Bea dan Cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dilansir dari ANTARA di Kudus, Senin (1/3/2021).
Ia mencatat fenomena tersebut mulai terlihat pada tahun 2020. Bahkan, penyebarannya tidak satu kecamatan, tetapi menyebar ke beberapa kecamatan.
Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan ketat dengan harapan semua bentuk pelanggaran di bidang cukai rokok bisa ditindak. Apalagi, saat ini perizinan menjadi produsen rokok legal sangat mudah.
Selama masa pandemi, pola penindakannya juga diubah dari sebelumnya di tempat-tempat produksi maupun pengemasan rokok ilegal, kini lebih banyak di tingkat distribusi. Penindakannya selama ini pun lebih banyak di jalan raya ketimbang sebelumnya.
"Hal itu demi menghindari kontak langsung dengan banyak pihak agar tidak terjadi penularan COVID-19," ujarnya.
Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus berhasil menindak 79 kasus pelanggaran di bidang cukai rokok selama 2020 dengan jumlah barang bukti berupa sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 18,32 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 159.896 batang.
Walaupun jumlah barang buktinya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, nilai barang jauh lebih besar karena adanya kenaikan tarif cukai rokok.
Baca Juga: Gibran Resmi Jadi Walikota Solo
Selama 2020 juga tercatat ada tujuh kasus dinyatakan lengkap (P-21), kemudian 29 berkas dinyatakan sebagai nota pengenaan sanksi administrasi, dan 14 kasus pelimpahan dari daerah lain.
Terkait dengan kasus rokok ilegal di Jepara, Bea Cukai juga sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat maupun pemerintah desa yang selama ini dikenal sebagai tempatnya rokok ilegal.
Demikian pula dengan pemerintah kabupaten untuk bersama-sama mencarikan solusi mengatasi rokok ilegal agar para pelakunya menjadi produsen rokok legal.
Salah satunya dengan mengusulkan pembuatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) agar bisa menampung produsen rokok bermodal kecil.
Pelaku usaha yang masuk ke KIHT juga tidak perlu mengikuti aturan yang ketat seperti halnya produsen rokok yang berusaha secara mandiri.
Ia lantas menyebutkan aturan soal luas bangunan minimal 200 meter persegi, sedangkan di KIHT tidak ada, termasuk ketika hendak memproduksi rokok jenis SKM juga tidak perlu membeli mesinnya karena pemerintah bisa mengupayakan mesin pembuat rokok dan produsen yang ada cukup sewa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli