SuaraJawaTengah.id - Produksi Rokok ilegal terus terjadi di Jawa Tengah. Apalagi cukai rokok yang naik membuat produsen mencari celah untuk bisa menjual produk rokoknya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, mulai mendeteksi aktivitas produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
"Selama ini, rokok ilegal lebih dominan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyatan, Jepara. Akan tetapi, saat ini mulai ada pergeseran tempat yang menyebar ke beberapa daerah di Jepara sebagai upaya menghindari perhatian petugas Bea dan Cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dilansir dari ANTARA di Kudus, Senin (1/3/2021).
Ia mencatat fenomena tersebut mulai terlihat pada tahun 2020. Bahkan, penyebarannya tidak satu kecamatan, tetapi menyebar ke beberapa kecamatan.
Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan ketat dengan harapan semua bentuk pelanggaran di bidang cukai rokok bisa ditindak. Apalagi, saat ini perizinan menjadi produsen rokok legal sangat mudah.
Selama masa pandemi, pola penindakannya juga diubah dari sebelumnya di tempat-tempat produksi maupun pengemasan rokok ilegal, kini lebih banyak di tingkat distribusi. Penindakannya selama ini pun lebih banyak di jalan raya ketimbang sebelumnya.
"Hal itu demi menghindari kontak langsung dengan banyak pihak agar tidak terjadi penularan COVID-19," ujarnya.
Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus berhasil menindak 79 kasus pelanggaran di bidang cukai rokok selama 2020 dengan jumlah barang bukti berupa sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 18,32 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 159.896 batang.
Walaupun jumlah barang buktinya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, nilai barang jauh lebih besar karena adanya kenaikan tarif cukai rokok.
Baca Juga: Gibran Resmi Jadi Walikota Solo
Selama 2020 juga tercatat ada tujuh kasus dinyatakan lengkap (P-21), kemudian 29 berkas dinyatakan sebagai nota pengenaan sanksi administrasi, dan 14 kasus pelimpahan dari daerah lain.
Terkait dengan kasus rokok ilegal di Jepara, Bea Cukai juga sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat maupun pemerintah desa yang selama ini dikenal sebagai tempatnya rokok ilegal.
Demikian pula dengan pemerintah kabupaten untuk bersama-sama mencarikan solusi mengatasi rokok ilegal agar para pelakunya menjadi produsen rokok legal.
Salah satunya dengan mengusulkan pembuatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) agar bisa menampung produsen rokok bermodal kecil.
Pelaku usaha yang masuk ke KIHT juga tidak perlu mengikuti aturan yang ketat seperti halnya produsen rokok yang berusaha secara mandiri.
Ia lantas menyebutkan aturan soal luas bangunan minimal 200 meter persegi, sedangkan di KIHT tidak ada, termasuk ketika hendak memproduksi rokok jenis SKM juga tidak perlu membeli mesinnya karena pemerintah bisa mengupayakan mesin pembuat rokok dan produsen yang ada cukup sewa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok