SuaraJawaTengah.id - Produksi Rokok ilegal terus terjadi di Jawa Tengah. Apalagi cukai rokok yang naik membuat produsen mencari celah untuk bisa menjual produk rokoknya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, mulai mendeteksi aktivitas produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
"Selama ini, rokok ilegal lebih dominan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyatan, Jepara. Akan tetapi, saat ini mulai ada pergeseran tempat yang menyebar ke beberapa daerah di Jepara sebagai upaya menghindari perhatian petugas Bea dan Cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dilansir dari ANTARA di Kudus, Senin (1/3/2021).
Ia mencatat fenomena tersebut mulai terlihat pada tahun 2020. Bahkan, penyebarannya tidak satu kecamatan, tetapi menyebar ke beberapa kecamatan.
Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan ketat dengan harapan semua bentuk pelanggaran di bidang cukai rokok bisa ditindak. Apalagi, saat ini perizinan menjadi produsen rokok legal sangat mudah.
Selama masa pandemi, pola penindakannya juga diubah dari sebelumnya di tempat-tempat produksi maupun pengemasan rokok ilegal, kini lebih banyak di tingkat distribusi. Penindakannya selama ini pun lebih banyak di jalan raya ketimbang sebelumnya.
"Hal itu demi menghindari kontak langsung dengan banyak pihak agar tidak terjadi penularan COVID-19," ujarnya.
Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus berhasil menindak 79 kasus pelanggaran di bidang cukai rokok selama 2020 dengan jumlah barang bukti berupa sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 18,32 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 159.896 batang.
Walaupun jumlah barang buktinya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, nilai barang jauh lebih besar karena adanya kenaikan tarif cukai rokok.
Baca Juga: Gibran Resmi Jadi Walikota Solo
Selama 2020 juga tercatat ada tujuh kasus dinyatakan lengkap (P-21), kemudian 29 berkas dinyatakan sebagai nota pengenaan sanksi administrasi, dan 14 kasus pelimpahan dari daerah lain.
Terkait dengan kasus rokok ilegal di Jepara, Bea Cukai juga sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat maupun pemerintah desa yang selama ini dikenal sebagai tempatnya rokok ilegal.
Demikian pula dengan pemerintah kabupaten untuk bersama-sama mencarikan solusi mengatasi rokok ilegal agar para pelakunya menjadi produsen rokok legal.
Salah satunya dengan mengusulkan pembuatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) agar bisa menampung produsen rokok bermodal kecil.
Pelaku usaha yang masuk ke KIHT juga tidak perlu mengikuti aturan yang ketat seperti halnya produsen rokok yang berusaha secara mandiri.
Ia lantas menyebutkan aturan soal luas bangunan minimal 200 meter persegi, sedangkan di KIHT tidak ada, termasuk ketika hendak memproduksi rokok jenis SKM juga tidak perlu membeli mesinnya karena pemerintah bisa mengupayakan mesin pembuat rokok dan produsen yang ada cukup sewa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan