Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 Maret 2021 | 16:03 WIB
Gegara tanah warisan, seorang ibu di Kota Semarang dipolisikan anaknya (Suara.com/Dafi Yusuf)

Dia berharap, permasalahan yang dihadapi kliennya itu bisa mendapatkan restorative justice lantaran yang melaporkan kliennya merupakan anak kandungnya sendiri.

"Seperti yang dikatakan Kapolri agar jangan ada lagi anak yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi dan diproses," harapnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga: Niat Penjarakan Ibu, MH Mau Diberi Uang dan Disuruh Sujud

Load More