SuaraJawaTengah.id - Bayi laki-laki di Solo lahir tanpa tempurung di kepala. Bayi itu lahir di RS Brayat Minulyo Kota Solo pada 22 februari 2021.
Bayi itu benama Muhammad Arkan Naufal Hidayatullah. Yang bikin miris, bayi laki-laki itu lahir tidak memiliki tempurus di kepalanya.
Kondisi bayi laki-laki tentunya terus dipantau dinas kesehatan setempat. Usia bayi itu sudah 11 hari, dan sudah dibawa pulang oleh orang tuanya di Sidorejo RT 001/RW 001 Mangkubumen, Banjarsari, Solo,
Dilansir dari Solopos.com, orang tua Arkan, Syarifudin Hidayatullah, 31, dan Ayu Endang Pujiati, 29, menyebut sang anak harus ditopang bantuan oksigen 24 jam setiap harinya. Untuk memberikan susu formula juga harus menggunakan selang.
Memberikan susu formula menggunakan selang dilakukan Syarifudin. Dengan telaten Syarifudin memasukkan cairan susu ke selang yang terhubung ke mulut Arkan.
Di sampingnya, Ayu Endang mengawasi dengan saksama sembari memberikan komando kepada suaminya. Tabung oksigen dengan panjang 1,5 meter berdiri tak jauh dari tempat tidur bayi mungil malang yang lahir tanpa tempurung kepala itu.
Tabung itu terhubung dengan saluran pernapasan Arkan yang terbaring lemah.
“Kondisinya relatif stabil. Tapi ya itu harus dengan bantuan oksigen 24 jam sehari. Bila tidak dibantu oksigen ya kondisinya bisa ngedrop sewaktu-waktu,” ujar Syarifudin Kamis (4/3/2021).
Selain bantuan pernapasan dengan tabung oksigen, orang tua Arkan juga memasang lampu penghangat di atas tempat tidur (baby box) Arkan. Satu jam sekali Syarifudin dan Ayu harus mengecek kondisi sang anak apakah suhu tubuhnya normal.
Baca Juga: Kota Solo Bakal Dibangun Masjid Senilai Rp 5,7 Triliun
“Di bagian kepala kami kasih kasa dan air NaCl antibakteri. Soalnya gampang banget terinfeksi karena tidak ada tempurung kepalanya. Dia langsung otak, menyentuh bagian luar. Jadi riskan banget, kasihan adik,” ungkap Syarifudin mencoba tabah.
Ihwal opsi penanganan medis bagi bayi tanpa tempurung kepala itu, Syarifudin mengatakan berdasarkan penjelasan dokter, belum pernah dilakukan di berbagai belahan dunia. Karenanya ia dan keluarga hanya bisa berdoa yang terbaik untuk Arkan.
Syarifudin dan Ayu tidak akan melawan takdir Tuhan.
“Kami berdoa kepada Tuhan agar diberikan yang terbaik untuk anak saya. Saya ikuti takdir Allah SWT. Kami tidak memaksakan kepada anak saya. Bila Allah kasih kepada kami ya saya iklas. Tapi bila beri jalan yang terbaik, kami serahkan ke Allah,” katanya.
Bayi malang itu dilahirkan di RS Brayat Minulya Solo pada 22 Februari 2021. Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, bayi itu dibawa pulang orang tuanya ke rumah mereka di Sidorejo RT 001/RW 001 Mangkubumen, Banjarsari.
Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, bayi itu dalam pengawasan petugas Puskesmas Manahan. Kepala Puskesmas Manahan, Suwarji, mengatakan kondisi bayi relatif stabil selama pengawasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK