SuaraJawaTengah.id - Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Klaten diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro itu mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturannya, lanjut dia, masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya. Tujuan adalah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Kemudian pembagian zona pengendalian wilayah tingkat RT dengan kriteria dan aturan pembatasan diatur dalam Inmendagri.
"Pembatasan yang diberlakukan di tingkat kabupaten dan masih sama dengan pembatasan pada PPKM mikro sebelumnya. Pembatasan itu seperti penerapan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor untuk tempat kerja/perkantoran. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring," katanya dikutip dari solopos.com media jejaring suara.com, Minggu (7/3/2021).
Baca Juga: 6 Daerah di Sumatera Utara Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021
Ia menambahkan, aktivitas makan dan minum di tempat untuk restoran/rumah makan/angkringan/HIK dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi sebesar 25 persen dan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB (gerobak dan tenda agar dibawa pulang setelah selesai berjualan).
Sedangkan pusat perbelanjaan/mal/toko/warung dibuka maksimal pukul 21.00 WIB dengan menekankan belanja sistem online.
"Semua destinasi wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah dan wisata buatan diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB," sambung dia.
Pelaksanaan hajatan, lanjut dia, wajib mendapatkan izin dari kepala desa, camat, kapolsek, dan danramil dengan ketentuan dihadiri tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat/ruang/gedung dilaksanakan secara sif atau bergiliran.
"Acara resepsi dilakukan dengan tidak diperkenankan duduk dan makanan/minuman disajikan secara boks atau dos untuk dibawa pulang. Hiburan pengisi acara diperbolehkan namun dengan ketentuan hajatan selesai hiburan selesai," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Covid Terus Meningkat, Sumut, Sulsel dan Kaltim Terapkan PPKM Mikro
Berita Terkait
-
KPAI Minta Tewasnya Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Gegara Kejutan Ultah Diproses Hukum, Ini Alasannya
-
Ulang Tahun Berujung Maut, Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Meninggal Usai Diceburkan ke Kolam
-
Profil Ridwan Hanif, Riwayat Pendidikan hingga Penghasilannya, Reviewer Mobil Mau Maju Pilkada Klaten 2024?
-
Berapa Penghasilan Ridwan Hanif dari YouTube? Kini Siap Nyalon Jadi Bupati Klaten 2024
-
Ricuh! Wasit Dianiaya Pemain, Liga 3 Chaos!
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng