SuaraJawaTengah.id - Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Klaten diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro itu mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturannya, lanjut dia, masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya. Tujuan adalah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Kemudian pembagian zona pengendalian wilayah tingkat RT dengan kriteria dan aturan pembatasan diatur dalam Inmendagri.
"Pembatasan yang diberlakukan di tingkat kabupaten dan masih sama dengan pembatasan pada PPKM mikro sebelumnya. Pembatasan itu seperti penerapan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor untuk tempat kerja/perkantoran. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring," katanya dikutip dari solopos.com media jejaring suara.com, Minggu (7/3/2021).
Ia menambahkan, aktivitas makan dan minum di tempat untuk restoran/rumah makan/angkringan/HIK dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi sebesar 25 persen dan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB (gerobak dan tenda agar dibawa pulang setelah selesai berjualan).
Sedangkan pusat perbelanjaan/mal/toko/warung dibuka maksimal pukul 21.00 WIB dengan menekankan belanja sistem online.
"Semua destinasi wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah dan wisata buatan diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB," sambung dia.
Pelaksanaan hajatan, lanjut dia, wajib mendapatkan izin dari kepala desa, camat, kapolsek, dan danramil dengan ketentuan dihadiri tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat/ruang/gedung dilaksanakan secara sif atau bergiliran.
"Acara resepsi dilakukan dengan tidak diperkenankan duduk dan makanan/minuman disajikan secara boks atau dos untuk dibawa pulang. Hiburan pengisi acara diperbolehkan namun dengan ketentuan hajatan selesai hiburan selesai," ujarnya.
Baca Juga: 6 Daerah di Sumatera Utara Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota