SuaraJawaTengah.id - Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Klaten diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro itu mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturannya, lanjut dia, masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya. Tujuan adalah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Kemudian pembagian zona pengendalian wilayah tingkat RT dengan kriteria dan aturan pembatasan diatur dalam Inmendagri.
"Pembatasan yang diberlakukan di tingkat kabupaten dan masih sama dengan pembatasan pada PPKM mikro sebelumnya. Pembatasan itu seperti penerapan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor untuk tempat kerja/perkantoran. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring," katanya dikutip dari solopos.com media jejaring suara.com, Minggu (7/3/2021).
Ia menambahkan, aktivitas makan dan minum di tempat untuk restoran/rumah makan/angkringan/HIK dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi sebesar 25 persen dan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB (gerobak dan tenda agar dibawa pulang setelah selesai berjualan).
Sedangkan pusat perbelanjaan/mal/toko/warung dibuka maksimal pukul 21.00 WIB dengan menekankan belanja sistem online.
"Semua destinasi wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah dan wisata buatan diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB," sambung dia.
Pelaksanaan hajatan, lanjut dia, wajib mendapatkan izin dari kepala desa, camat, kapolsek, dan danramil dengan ketentuan dihadiri tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat/ruang/gedung dilaksanakan secara sif atau bergiliran.
"Acara resepsi dilakukan dengan tidak diperkenankan duduk dan makanan/minuman disajikan secara boks atau dos untuk dibawa pulang. Hiburan pengisi acara diperbolehkan namun dengan ketentuan hajatan selesai hiburan selesai," ujarnya.
Baca Juga: 6 Daerah di Sumatera Utara Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli