SuaraJawaTengah.id - Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Klaten diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro itu mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturannya, lanjut dia, masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya. Tujuan adalah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Kemudian pembagian zona pengendalian wilayah tingkat RT dengan kriteria dan aturan pembatasan diatur dalam Inmendagri.
"Pembatasan yang diberlakukan di tingkat kabupaten dan masih sama dengan pembatasan pada PPKM mikro sebelumnya. Pembatasan itu seperti penerapan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor untuk tempat kerja/perkantoran. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring," katanya dikutip dari solopos.com media jejaring suara.com, Minggu (7/3/2021).
Ia menambahkan, aktivitas makan dan minum di tempat untuk restoran/rumah makan/angkringan/HIK dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi sebesar 25 persen dan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB (gerobak dan tenda agar dibawa pulang setelah selesai berjualan).
Sedangkan pusat perbelanjaan/mal/toko/warung dibuka maksimal pukul 21.00 WIB dengan menekankan belanja sistem online.
"Semua destinasi wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah dan wisata buatan diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB," sambung dia.
Pelaksanaan hajatan, lanjut dia, wajib mendapatkan izin dari kepala desa, camat, kapolsek, dan danramil dengan ketentuan dihadiri tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat/ruang/gedung dilaksanakan secara sif atau bergiliran.
"Acara resepsi dilakukan dengan tidak diperkenankan duduk dan makanan/minuman disajikan secara boks atau dos untuk dibawa pulang. Hiburan pengisi acara diperbolehkan namun dengan ketentuan hajatan selesai hiburan selesai," ujarnya.
Baca Juga: 6 Daerah di Sumatera Utara Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah