SuaraJawaTengah.id - Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Klaten diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro itu mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturannya, lanjut dia, masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya. Tujuan adalah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Kemudian pembagian zona pengendalian wilayah tingkat RT dengan kriteria dan aturan pembatasan diatur dalam Inmendagri.
"Pembatasan yang diberlakukan di tingkat kabupaten dan masih sama dengan pembatasan pada PPKM mikro sebelumnya. Pembatasan itu seperti penerapan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor untuk tempat kerja/perkantoran. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring," katanya dikutip dari solopos.com media jejaring suara.com, Minggu (7/3/2021).
Ia menambahkan, aktivitas makan dan minum di tempat untuk restoran/rumah makan/angkringan/HIK dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi sebesar 25 persen dan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB (gerobak dan tenda agar dibawa pulang setelah selesai berjualan).
Sedangkan pusat perbelanjaan/mal/toko/warung dibuka maksimal pukul 21.00 WIB dengan menekankan belanja sistem online.
"Semua destinasi wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah dan wisata buatan diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB," sambung dia.
Pelaksanaan hajatan, lanjut dia, wajib mendapatkan izin dari kepala desa, camat, kapolsek, dan danramil dengan ketentuan dihadiri tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat/ruang/gedung dilaksanakan secara sif atau bergiliran.
"Acara resepsi dilakukan dengan tidak diperkenankan duduk dan makanan/minuman disajikan secara boks atau dos untuk dibawa pulang. Hiburan pengisi acara diperbolehkan namun dengan ketentuan hajatan selesai hiburan selesai," ujarnya.
Baca Juga: 6 Daerah di Sumatera Utara Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!
-
Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi
-
Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa TPA Jatibarang Dimulai Desember 2026!