Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Maret 2021 | 08:50 WIB
Ilustrasi Kejari Purbalingga akan megusut dugaan korupsi anggaran APBD senilai Rp334 Juta, 40 orang pegawai akan diperiksa. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pengelolaan APBD di Kantor Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga tengah disorot. Diduga terdapat penyelewengan anggaran sehingga bisa ditindak pidana korupsi. 

Kejaksaan Negeri Purbalingga pun langsung melakukan pengusutan  dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD di Kantor Kecamatan Purbalingga.

Dilansir dari Hestek.id, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Syaifudin mengatakan, dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp334 juta.

“Ada pengelolaan APBD 2017-2020 yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya mengelola, kemudian pertanggungjawabannya juga fiktif,” ujar Kajari Purbalingga, Syaifudin, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Polisi Damaikan Dua Warga Purbalingga yang Berseteru Gegara Tiga Kaleng Cat

Menurutnya, Kejari Purbalingga mendapat laporan masyarakat melalui pengaduan secara online, Radu Bangga, di aplikasi layanan pengaduan masyarakat Kejari Purbalingga. Atas laporan tersebut, Kejari Purbalingga menugaskan tim untuk menyelidikinya.

“Hari ini, 12 Maret 2021, saya tanda tangani surat perintah penyidikan. Saksi yang diperiksa kemungkinan ada sekitar 40 orang,” katanya.

Dalam waktu dekat, Kejari Purbalingga bakal menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, jadwal penyitaan, hingga penggeledahan.

“Saksi-saksi yang akan diperiksa dari kecamatan dan kabupaten, kemudian ada juga pihak ketiga yang menjadi mitra kerja kecamatan,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejari Purbalingga belum bisa menetapkan tersangka. Melalui serangkaian tahapan, baru akan diketahui berapa kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Beri Komentar Provokasi saat Jateng di Rumah Saja, Remaja Ini Dipolisikan

“Kajari menargetkan sekitar dua bulan, tidak menutup kemungkinan adanya potensi penambahan kerugian negara. Dana yang diselewengkan adalah dana di luar pos gaji pegawai, yaitu anggaran operasional, pengadaan barang kebutuhan perkantoran, dan lainnya,” ujarnya.

Load More