SuaraJawaTengah.id - Polisi mendamaikan dua warga yang bertetangga di Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang berseteru sejak 2019.
Kedua warga itu, adalah Sunyoto dan Pujiono. Keduanya tak saling bertegur sapa selama dua tahun dipicu tiga kaleng cat tembok.
Dilansir dari ANTARA, Pujiono yang bekerja selama tujuh tahun ke Sunyoto, diketahui telah mencuri tiga kaleng cat tembok majikannya tersebut.
Perseteruan antara keduanya pun berujung laporan polisi. Sunyoto melaporkan Pujiono ke Polsek Kalimanah, Purbalingga, pada tanggal 6 Februari 2021 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Inspektur Polisi Satu Gurbacov mengatakan, usai melakukan analisis dan evaluasi kasus di Polsek Kalimanah, pihaknya mengundang kedua pihak, terlapor dan pelapor, guna bicara bersama-sama.
Ia melanjutkan, pada awalnya sempat terjadi perdebatan, namun pihaknya tidak kehilangan akal. Disampaikannya bahwa semua itu dilakukan untuk mencari jalan terbaik guna memberikan keadilan kepada para pihak. Terlapor atas nama Pujiono akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Sunyoto.
"Akhirnya kedua belah pihak saling memaklumi dan dengan besar hati saling memaafkan hingga bersalaman. Kedua belah pihak menyampaikan bahwa mereka sudah lama menantikan hubungan damai seperti ini, akan tetapi bingung siapa yang harus duluan menyapa," kata Kasatreskrim Iptu Gurbacov, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (13/2/2021).
Usai kedua belah pihak sepakat untuk membuat kesepakatan damai, pihak pelapor, Sunyoto bersedia untuk mencabut laporannya. Alhasil perkara tersebut tidak perlu diselesaikan di pengadilan.
"Upaya yang dilakukan untuk mendamaikan Sunyoto dan Pujiono itu sejalan dengan poin ketujuh dalam 8 Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni mengedepankan pencegahan permasalahan pelaksanaan keadilan, restorative justice, dan problem solving," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Klaten Cekcok, Suryo Diberondong Tembakan Airsoft Gun
Sementara itu, Pakar hukum dari Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan, upaya yang dilakukan Polres Purbalingga dalam menyelesaikan perseteruan antarwarga merupakan bagian dari pendekatan restorative justice.
Dalam pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian tindak pidana yang dalam tata cara mekanisme peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Restorative justice itu adalah suatu penyelesaian perkara dengan pemulihan keadaan si korban dan ditujukan untuk perkara-perkara para pihak, bukan merupakan perkara delik umum yang merugikan kepentingan umum," jelasnya.
Menurut Hibnu, dalam hal ini, para pihak tersebut terdapat pada kasus-kasus pencurian, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya yang pelaku dan korbannya sudah jelas.
Pendekatan restorative justice dilakukan agar jangan sampai perkara tersebut masuk ke pengadilan yang berorientasi pada pidana penjara yang saat sekarang kondisinya sedang penuh atau daya tampungnya melebihi kapasitas.
"Dengan demikian, kejelian dan kejernihan seorang anggota Polri dalam memahami suatu perkara itu sangat menentukan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara