Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:10 WIB
Ilustrasi dipasung (Foto: Antara/Syaiful Arif)

‎Untuk diketahui, sejak 1977 pemerintah sudah melarang praktik pemasungan ODGJ. Larangan itu diperkuat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa. 

Kontributor : F Firdaus

Load More