Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:05 WIB
Pelaku penggelapan mobil sewaan yang juga anggota Polri aktif, EHS (berkaos oranye) saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. [ANTARA/HO-Polsek Purwokerto Timur]

SuaraJawaTengah.id - Kasus penggelapan mobil sewaan terjadi di Kabupaten Banyumas. Menariknya, pelaku dari penggelapan mobil itu adalah seorang anggotan Polisi. 

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Purwokerto Timur, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas langsung menangkap pelaku berinesial EHS (27). Pelaku adalah anggota polri aktif berpangkat Bintara Polisi. 

"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firma L Hakim dilansir dari ANTARA didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Rabu (17/3/2021).

Menurut dia, kasus tersebut berawal dari kedatangan EHS ke rumah korban pada tanggal 10 Maret 2021 dengan tujuan menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.

Baca Juga: Oknum Perwira Polda Riau Bawa 1 Kg Sabu, Tewas karena Penyakit Jantung

Oleh karena itu, korban menyerahkan kunci kontak mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Akan tetapi setelah dua hari, mobil tersebut tidak dikembalikan sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari.

"Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan juga," ungkap Kasatreskrim Kompol Berry menambahkan.

Hingga akhirnya, kata dia, korban pada Senin (15/3/2021) malam mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas, jika mobil yang disewa oleh EHS telah digadaikan di wilayah Kebumen.

Menurut dia, Darsono mengetahui perbuatan tersebut karena EHS pernah bercerita kepadanya tentang mobil sewaan milik Suyono.

Baca Juga: Buntut Aksi Koboi Bripda AP, Polda Sumbar Perketat Pemberian Izin Senpi

"Oleh karena merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pelaku yang merupakan anggota Polri aktif bakal mendapatkan sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP.

Load More