SuaraJawaTengah.id - Kasus penggelapan mobil sewaan terjadi di Kabupaten Banyumas. Menariknya, pelaku dari penggelapan mobil itu adalah seorang anggotan Polisi.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Purwokerto Timur, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas langsung menangkap pelaku berinesial EHS (27). Pelaku adalah anggota polri aktif berpangkat Bintara Polisi.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firma L Hakim dilansir dari ANTARA didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Rabu (17/3/2021).
Menurut dia, kasus tersebut berawal dari kedatangan EHS ke rumah korban pada tanggal 10 Maret 2021 dengan tujuan menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.
Oleh karena itu, korban menyerahkan kunci kontak mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
Akan tetapi setelah dua hari, mobil tersebut tidak dikembalikan sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari.
"Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan juga," ungkap Kasatreskrim Kompol Berry menambahkan.
Hingga akhirnya, kata dia, korban pada Senin (15/3/2021) malam mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas, jika mobil yang disewa oleh EHS telah digadaikan di wilayah Kebumen.
Menurut dia, Darsono mengetahui perbuatan tersebut karena EHS pernah bercerita kepadanya tentang mobil sewaan milik Suyono.
Baca Juga: Oknum Perwira Polda Riau Bawa 1 Kg Sabu, Tewas karena Penyakit Jantung
"Oleh karena merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pelaku yang merupakan anggota Polri aktif bakal mendapatkan sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama