SuaraJawaTengah.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi program jaringan pengaman sosial (JPS) terus berlanjut. Terbaru, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program JPS dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Kemarin sudah ekspos internal langsung penetapan tersangka. Ada dua tersangka, AM (26) dan MT (37)," kata Priyantno dilansir dari ANTARA di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Rabu (17/3/2021).
Ia mengatakan pihaknya pada 2020 melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya penyalahgunaan program bantuan sosial maupun JPS.
Akan tetapi jika pencegahan tersebut tidak diindahkan, Kejaksaan melakukan penindakan seperti yang dilakukan Kejari Purwokerto.
Dalam hal ini, di wilayah Kejari Purwokerto terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang disalahgunakan dananya.
Oleh karena itu, Kajari Purwokerto melalui penyidiknya meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan agar kerugian-kerugian negara dapat diselesaikan.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi bansos maupun JPS lainnya di Jateng, Priyanto mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan-pengumpulan terutama pelaksanaan e-warung dan sebagainya.
"Kami imbau dalam pelaksanaannya benar-benar disampaikan kepada masyarakat. Kalau ada informasi-informasi yang menyimpang, tentu laporkanlah," katanya.
Baca Juga: Kakek di Banyumas Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Menurut dia, semua itu supaya masyarakat dapat benar-benar menikmati bantuan pemerintah di situasi pandemi sehingga bisa hidup layak.
Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan dua tersangka tersebut ditetapkan pada hari Selasa (16/3) setelah pihaknya melaksanakan ekspos internal.
Tersangka Lain
Disinggung mengenai kemungkinan akan ada tersangka lain, dia mengatakan pihaknya untuk sementara masih mengumpulkan alat bukti.
Menurut dia, penambahan tersangka lain tersebut tergantung dari hasil pengumpulan alat bukti.
"Yang jelas sudah dua tersangka yang kami tetapkan, namun sementara belum ditahan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota