SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, akhirnya menetapkan AM (26) dan MT (37) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Banyumas.
Dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar seharusnya digunakan untuk kepentingan 48 kelompok tani. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk membangun green house di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari hestek.id, green house hasil korupsi JPS Kemnaker tersebut rencananya untuk budidaya buah melon. Saat ini, delapan unit green house di Banyumas sudah berdiri dan sudah dipasangi garis larangan melintas milik Kejaksaan RI.
Dari pantauan di lokasi, diperkirakan luas bangunan yang belum kelar dibangun tersebut sekitar 2.000 meter persegi. Bangunan green house modern tersebut, berada tidak jauh dari camping ground Wana Pramuka Cilongok.
Muhammad Nuh (48), salah seorang warga yang ikut bekerja membangun green house tersebut mengatakan, aktivitas pengerjaan proyek sudah terhenti sejak seminggu lalu.
“Saya sebenarnya berjualan di kawasan Wana Pramuka, tapi sejak dimulai sekitar tiga bulan lalu saya juga ikut kerja pasang bata. Ada sekitar 40 an pekerja, upahnya Rp80 ribu per orang sehari,” kata Nuh, Rabu (17/3/2021).
Sekretaris Desa Sokawera, Misbah Arie mengaku, tak cukup tahu dengan proyek tersebut. Sebab sejak awal pembangunannya, tidak melalui Desa.
“Desa memang tidak dilibatkan, proposal atau dokumen yang perlu ditandatangani kepala desa juga tidak ada. Jadi desa sama sekali tidak tahu, kalau proyek itu dibangun dengan dana bantuan dari Kementerian,” ujarnya.
Dia mengakui, AM dan MT merupakan warga desanya. Bahkan, MT termasuk tokoh muda yang cukup aktif berkegiatan sosial bersama warga desa.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
Sebelumnya, Kejari Purwokerto menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat.
“Sementara sudah dua yang ditetapkan, tapi keduanya memang sementara belum ditahan,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Rabu (17/3/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya