SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, akhirnya menetapkan AM (26) dan MT (37) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Banyumas.
Dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar seharusnya digunakan untuk kepentingan 48 kelompok tani. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk membangun green house di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari hestek.id, green house hasil korupsi JPS Kemnaker tersebut rencananya untuk budidaya buah melon. Saat ini, delapan unit green house di Banyumas sudah berdiri dan sudah dipasangi garis larangan melintas milik Kejaksaan RI.
Dari pantauan di lokasi, diperkirakan luas bangunan yang belum kelar dibangun tersebut sekitar 2.000 meter persegi. Bangunan green house modern tersebut, berada tidak jauh dari camping ground Wana Pramuka Cilongok.
Muhammad Nuh (48), salah seorang warga yang ikut bekerja membangun green house tersebut mengatakan, aktivitas pengerjaan proyek sudah terhenti sejak seminggu lalu.
“Saya sebenarnya berjualan di kawasan Wana Pramuka, tapi sejak dimulai sekitar tiga bulan lalu saya juga ikut kerja pasang bata. Ada sekitar 40 an pekerja, upahnya Rp80 ribu per orang sehari,” kata Nuh, Rabu (17/3/2021).
Sekretaris Desa Sokawera, Misbah Arie mengaku, tak cukup tahu dengan proyek tersebut. Sebab sejak awal pembangunannya, tidak melalui Desa.
“Desa memang tidak dilibatkan, proposal atau dokumen yang perlu ditandatangani kepala desa juga tidak ada. Jadi desa sama sekali tidak tahu, kalau proyek itu dibangun dengan dana bantuan dari Kementerian,” ujarnya.
Dia mengakui, AM dan MT merupakan warga desanya. Bahkan, MT termasuk tokoh muda yang cukup aktif berkegiatan sosial bersama warga desa.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
Sebelumnya, Kejari Purwokerto menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat.
“Sementara sudah dua yang ditetapkan, tapi keduanya memang sementara belum ditahan,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Rabu (17/3/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama