SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, akhirnya menetapkan AM (26) dan MT (37) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Banyumas.
Dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar seharusnya digunakan untuk kepentingan 48 kelompok tani. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk membangun green house di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari hestek.id, green house hasil korupsi JPS Kemnaker tersebut rencananya untuk budidaya buah melon. Saat ini, delapan unit green house di Banyumas sudah berdiri dan sudah dipasangi garis larangan melintas milik Kejaksaan RI.
Dari pantauan di lokasi, diperkirakan luas bangunan yang belum kelar dibangun tersebut sekitar 2.000 meter persegi. Bangunan green house modern tersebut, berada tidak jauh dari camping ground Wana Pramuka Cilongok.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
Muhammad Nuh (48), salah seorang warga yang ikut bekerja membangun green house tersebut mengatakan, aktivitas pengerjaan proyek sudah terhenti sejak seminggu lalu.
“Saya sebenarnya berjualan di kawasan Wana Pramuka, tapi sejak dimulai sekitar tiga bulan lalu saya juga ikut kerja pasang bata. Ada sekitar 40 an pekerja, upahnya Rp80 ribu per orang sehari,” kata Nuh, Rabu (17/3/2021).
Sekretaris Desa Sokawera, Misbah Arie mengaku, tak cukup tahu dengan proyek tersebut. Sebab sejak awal pembangunannya, tidak melalui Desa.
“Desa memang tidak dilibatkan, proposal atau dokumen yang perlu ditandatangani kepala desa juga tidak ada. Jadi desa sama sekali tidak tahu, kalau proyek itu dibangun dengan dana bantuan dari Kementerian,” ujarnya.
Dia mengakui, AM dan MT merupakan warga desanya. Bahkan, MT termasuk tokoh muda yang cukup aktif berkegiatan sosial bersama warga desa.
Baca Juga: Sistem Informasi Pasar Kerja yang Ideal akan Perluas Kesempatan Kerja
Sebelumnya, Kejari Purwokerto menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat.
“Sementara sudah dua yang ditetapkan, tapi keduanya memang sementara belum ditahan,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Rabu (17/3/2021).
Berita Terkait
-
Menaker Terima Perwakilan Pengemudi Online, Komitmen Finalisasi Regulasi THR
-
Menikmati Mendoan, Cita Rasa Banyumas yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Pelatihan Pemandu Karaoke 'LC' Bersertifikasi Kemnaker Viral, Begini Reaksi Netizen
-
Aturan Usia Pensiun Kerja Tertuang dalam Perundang-Undangan, Ini Penjelaskan Kemnaker
-
Pemerintah Kembali Bertemu dengan Manajemen Hingga Buruh Sritex, Ini Hasilnya
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Tenang! Pasokan LPG 3 Kg di Pantura Jawa Tengah Stabil, Warga Tak Perlu Khawatir Jelang Lebaran
-
Dari Hobi Coklat Jadi Omzet Jutaan: Simak Kisah Inspiratif Cokelat Ndalem
-
Hujan Ringan Diprakirakan Guyur Semarang, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Daftar Kekayaan Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah Terpilih Periode 2025-2030
-
Jelang Pelantikan Gubernur, Ahmad Luthfi: Tidur Cukup dan Pikiran Bahagia