SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, akhirnya menetapkan AM (26) dan MT (37) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Banyumas.
Dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar seharusnya digunakan untuk kepentingan 48 kelompok tani. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk membangun green house di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari hestek.id, green house hasil korupsi JPS Kemnaker tersebut rencananya untuk budidaya buah melon. Saat ini, delapan unit green house di Banyumas sudah berdiri dan sudah dipasangi garis larangan melintas milik Kejaksaan RI.
Dari pantauan di lokasi, diperkirakan luas bangunan yang belum kelar dibangun tersebut sekitar 2.000 meter persegi. Bangunan green house modern tersebut, berada tidak jauh dari camping ground Wana Pramuka Cilongok.
Muhammad Nuh (48), salah seorang warga yang ikut bekerja membangun green house tersebut mengatakan, aktivitas pengerjaan proyek sudah terhenti sejak seminggu lalu.
“Saya sebenarnya berjualan di kawasan Wana Pramuka, tapi sejak dimulai sekitar tiga bulan lalu saya juga ikut kerja pasang bata. Ada sekitar 40 an pekerja, upahnya Rp80 ribu per orang sehari,” kata Nuh, Rabu (17/3/2021).
Sekretaris Desa Sokawera, Misbah Arie mengaku, tak cukup tahu dengan proyek tersebut. Sebab sejak awal pembangunannya, tidak melalui Desa.
“Desa memang tidak dilibatkan, proposal atau dokumen yang perlu ditandatangani kepala desa juga tidak ada. Jadi desa sama sekali tidak tahu, kalau proyek itu dibangun dengan dana bantuan dari Kementerian,” ujarnya.
Dia mengakui, AM dan MT merupakan warga desanya. Bahkan, MT termasuk tokoh muda yang cukup aktif berkegiatan sosial bersama warga desa.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
Sebelumnya, Kejari Purwokerto menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat.
“Sementara sudah dua yang ditetapkan, tapi keduanya memang sementara belum ditahan,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Rabu (17/3/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!