SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, akhirnya menetapkan AM (26) dan MT (37) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Banyumas.
Dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar seharusnya digunakan untuk kepentingan 48 kelompok tani. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk membangun green house di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari hestek.id, green house hasil korupsi JPS Kemnaker tersebut rencananya untuk budidaya buah melon. Saat ini, delapan unit green house di Banyumas sudah berdiri dan sudah dipasangi garis larangan melintas milik Kejaksaan RI.
Dari pantauan di lokasi, diperkirakan luas bangunan yang belum kelar dibangun tersebut sekitar 2.000 meter persegi. Bangunan green house modern tersebut, berada tidak jauh dari camping ground Wana Pramuka Cilongok.
Muhammad Nuh (48), salah seorang warga yang ikut bekerja membangun green house tersebut mengatakan, aktivitas pengerjaan proyek sudah terhenti sejak seminggu lalu.
“Saya sebenarnya berjualan di kawasan Wana Pramuka, tapi sejak dimulai sekitar tiga bulan lalu saya juga ikut kerja pasang bata. Ada sekitar 40 an pekerja, upahnya Rp80 ribu per orang sehari,” kata Nuh, Rabu (17/3/2021).
Sekretaris Desa Sokawera, Misbah Arie mengaku, tak cukup tahu dengan proyek tersebut. Sebab sejak awal pembangunannya, tidak melalui Desa.
“Desa memang tidak dilibatkan, proposal atau dokumen yang perlu ditandatangani kepala desa juga tidak ada. Jadi desa sama sekali tidak tahu, kalau proyek itu dibangun dengan dana bantuan dari Kementerian,” ujarnya.
Dia mengakui, AM dan MT merupakan warga desanya. Bahkan, MT termasuk tokoh muda yang cukup aktif berkegiatan sosial bersama warga desa.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
Sebelumnya, Kejari Purwokerto menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat.
“Sementara sudah dua yang ditetapkan, tapi keduanya memang sementara belum ditahan,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Rabu (17/3/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan