Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Maret 2021 | 08:31 WIB
Ilustrasi penganiayaan warga pemalang, pria itu tega membacok istrinya sendiri saat tertidur pulas. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pria bernisial S, 54, warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang diringkus polisi setelah membacok istrinya hingga harus dirawat di rumah sakit. Pelaku tega melakukan penganiyaan hanya karena cemburu.‎

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pelaku menganiaya korban yang berinisal C, 48, pada Selasa (16/3/2021). Korban ketika itu sedang tidur siang di kamar rumahnya.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan langsung membacok korban yang sedang tidur pulas menggunakan parang.

"Korban langsung terbangun dan berusaha merebut senjata tajam yang dipegang pelaku,” kata Ronny, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Perempuan di Singkawang Terkapar Ditikam, Pelakunya Pacar Sendiri

‎Ronny melanjutkan, setelah parangnya berhasil direbut korban, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh korban. Korban juga berteriak meminta tolong kepada warga.

Warga yang mengetahui kejadian itu lalu menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Kebandaran. Lantaran lukanya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika, Pemalang.

Akibat dibacok parang, korban mengalami luka di kepala bagian atas sebelah kanan. Bagian punggung korban juga memar karena dipukul.

“Luka memar akibat korban dipukul oleh pelaku, setelah korban berhasil merebut senjata tajam yang dipegang oleh pelaku,” jelas Ronny.

Sementara itu pelaku dibekuk Polsek Bodeh tak lama setelah kejadian. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang.

Baca Juga: Empat Orang Tewas Akibat Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Pemalang

Menurut Ronny, saat diperiksa, pelaku mengaku cemburu kepada korban sehingga melakukan penganiyaan.

“Diduga, kejadian tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku pada korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Pemalang" ungkap Ronny.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Kontributor : F Firdaus

Load More