SuaraJawaTengah.id - Pria bernisial S, 54, warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang diringkus polisi setelah membacok istrinya hingga harus dirawat di rumah sakit. Pelaku tega melakukan penganiyaan hanya karena cemburu.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pelaku menganiaya korban yang berinisal C, 48, pada Selasa (16/3/2021). Korban ketika itu sedang tidur siang di kamar rumahnya.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan langsung membacok korban yang sedang tidur pulas menggunakan parang.
"Korban langsung terbangun dan berusaha merebut senjata tajam yang dipegang pelaku,” kata Ronny, Kamis (18/3/2021).
Ronny melanjutkan, setelah parangnya berhasil direbut korban, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh korban. Korban juga berteriak meminta tolong kepada warga.
Warga yang mengetahui kejadian itu lalu menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Kebandaran. Lantaran lukanya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika, Pemalang.
Akibat dibacok parang, korban mengalami luka di kepala bagian atas sebelah kanan. Bagian punggung korban juga memar karena dipukul.
“Luka memar akibat korban dipukul oleh pelaku, setelah korban berhasil merebut senjata tajam yang dipegang oleh pelaku,” jelas Ronny.
Sementara itu pelaku dibekuk Polsek Bodeh tak lama setelah kejadian. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang.
Baca Juga: Perempuan di Singkawang Terkapar Ditikam, Pelakunya Pacar Sendiri
Menurut Ronny, saat diperiksa, pelaku mengaku cemburu kepada korban sehingga melakukan penganiyaan.
“Diduga, kejadian tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku pada korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Pemalang" ungkap Ronny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian