SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Badung menangkap tersangka kasus pembunuhan berencana bernama Matsari (44) yang terjadi pada Sabtu (20/3/2021) pukul 16.00 WITA di sekitar area Muding Indah, Kabupaten Badung, Bali.
"Motifnya yang diketahui bahwa pelaku ini cemburu, karena korban yang bernama Karmiadi, ingin mengajak istri pelaku untuk berhubungan intim," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Minggu (21/3/2020).
Kejadian ini termasuk tindak pidana pembunuhan berencana karena tersangka telah menyiapkan senjata tajam, untuk membunuh korban.
Barang bukti yang digunakan oleh tersangka berupa satu celurit yang kemudian dibuang ke sungai.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (20/3) sekitar pukul 19.00 WITA, di seputaran Muding Indah yang merupakan tempat penampungan rongsokan dan dekat dengan lokasi TKP.
"Korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal, tetapi mereka tetangga kos. Namun, istri pelaku ini yang justru akrab dengan korban, diduga sudah terjadi hubungan intim antara korban dengan istri pelaku, tapi itu masih kami dalami lagi," ujarnya.
Korban dan tersangka sama-sama sudah memiliki keluarga dan tinggal di area kos yang sama.
Dari keterangan tersangka, dia melakukan aksi karena dibakar cemburu. Dia mengatakan istrinya akan diajak berhubungan intim oleh orang lain dan kemudian tersangka membawa celurit dari rumah untuk membunuh korban di TKP.
"Dari keterangan saksi bernama Yasin yang saat itu berada di TKP menjelaskan sekitar pukul 15.30 WITA, ia sedang berada di dekat sungai dengan kawannya dan melihat korban memperbaiki sangkar burung. Kemudian, pelaku datang dan menebas korban dengan celurit," kata dia.
Pembunuhan dimulai dengan melukai kepala korban sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai. Melihat kondisi tersebut, tersangka langsung membuang celurit ke sungai.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
3 Prajurit Penculik Kacab Bank Dijerat Pembunuhan Berencana, Berkas Segera Dilimpahkan ke Oditurat!
-
Kelamin Suami Dipotong Istri Gara-gara Chat, Korban Naik Motor Sendiri ke RSCM Bawa Potongannya
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara