Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Maret 2021 | 14:19 WIB
Polisi lalu lintas Polda Jateng sudah dilengkapi action camera di helm [suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi  melaunching electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, tilang elektronik ini untuk menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Disampaikan, sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret pelanggar lalu lintas.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," terangnya. 

Baca Juga: Fraksi Demokrat Apresiasi ETLE, Tilang Elektronik Program Korlantas Polri

Menurut Luthfi, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi  anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.

Selain itu, untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus.

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Dijelaskan, pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK," ujarnya. 

Baca Juga: ETLE Berlaku Hari Ini, Berikut Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Pekanbaru

Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.

Load More