Chandra Iswinarno
Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:09 WIB
Sejumlah bus AKAP terparkir di Terminal ‎Kota Tegal. Kebijakan pemerintah melarang mudik membuat pengusaha angkutan darat yang tergabung dalam Organda Kota Tegal kecewa. [Suara.com/F Firdaus]

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Kontributor : F Firdaus

Load More