SuaraJawaTengah.id - Dua warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, AM (26) dan MT (37) dijadikan tersangkat kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan 48 kelompok tani itu, diduga digunakan untuk membangun green house di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.
Saat ini, delapan unit green house yang sudah berdiri sudah dipasangi garis larangan melintas milik Kejaksaan RI.
Tak berhenti sampai di situ, sosok yang disebut sebagai "Bunda Melon" saat ini menjadi buruan masyarakat di Purwokerto, Banyumas.
Dia diduga merupakan aktor intelektual dibalik dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 M.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, kuatnya sosok itu bahkan disebut-sebut membuat Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nila Aldriani dikabarkan bakal berpindah tugas
Beberapa pihak memandang hal ini sebagai sebuah upaya melemahkan proses hukum yang tengah dijalani Kejari Banyumas. Khususnya, dalam mengungkap aktor intelektual kasus Bansos "Melon".
Nila menegaskan, meski dirinya berpindah tugas, perburuan Bunda Melon dan semua yang terlibat dalam kasus Bansos Melon akan terus berjalan. Sebab, setelah dirinya pindah, Purwokerto akan mendapatkan Kasi Pidsus baru yang pasti akan melanjutkan kasus tersebut.
“Kita masih mengembangkan alat bukti,” kata Nila.
Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19, Effendi Gazali Bingung
Menurutnya, spekulasi memang bisa muncul. Namun, menegaskan, mutasi tidak berhubungan dengan proses kasus. Ia juga berharap kasus tersebut dapat selesai dalam waktu yang cepat.
“Nggak ada hubungannya dengan berita-berita yang beredar. Murni sudah waktunya pindah,” katanya, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, kabar terkait mutasi Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nila Aldriani memunculkan bermacam spekulasi. Hal ini tak lepas dari posisi Nila yang tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 M.
Beberapa pihak memandang hal ini sebagai sebuah upaya melemahkan proses hukum yang tengah dijalani Kejari Banyumas. Khususnya, dalam mengungkap aktor intelektual kasus Bansos "Melon".
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat