SuaraJawaTengah.id - Dua warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, AM (26) dan MT (37) dijadikan tersangkat kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan 48 kelompok tani itu, diduga digunakan untuk membangun green house di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.
Saat ini, delapan unit green house yang sudah berdiri sudah dipasangi garis larangan melintas milik Kejaksaan RI.
Tak berhenti sampai di situ, sosok yang disebut sebagai "Bunda Melon" saat ini menjadi buruan masyarakat di Purwokerto, Banyumas.
Dia diduga merupakan aktor intelektual dibalik dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 M.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, kuatnya sosok itu bahkan disebut-sebut membuat Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nila Aldriani dikabarkan bakal berpindah tugas
Beberapa pihak memandang hal ini sebagai sebuah upaya melemahkan proses hukum yang tengah dijalani Kejari Banyumas. Khususnya, dalam mengungkap aktor intelektual kasus Bansos "Melon".
Nila menegaskan, meski dirinya berpindah tugas, perburuan Bunda Melon dan semua yang terlibat dalam kasus Bansos Melon akan terus berjalan. Sebab, setelah dirinya pindah, Purwokerto akan mendapatkan Kasi Pidsus baru yang pasti akan melanjutkan kasus tersebut.
“Kita masih mengembangkan alat bukti,” kata Nila.
Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19, Effendi Gazali Bingung
Menurutnya, spekulasi memang bisa muncul. Namun, menegaskan, mutasi tidak berhubungan dengan proses kasus. Ia juga berharap kasus tersebut dapat selesai dalam waktu yang cepat.
“Nggak ada hubungannya dengan berita-berita yang beredar. Murni sudah waktunya pindah,” katanya, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, kabar terkait mutasi Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nila Aldriani memunculkan bermacam spekulasi. Hal ini tak lepas dari posisi Nila yang tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 M.
Beberapa pihak memandang hal ini sebagai sebuah upaya melemahkan proses hukum yang tengah dijalani Kejari Banyumas. Khususnya, dalam mengungkap aktor intelektual kasus Bansos "Melon".
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan