SuaraJawaTengah.id - Dua warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, AM (26) dan MT (37) dijadikan tersangkat kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan 48 kelompok tani itu, diduga digunakan untuk membangun green house di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.
Saat ini, delapan unit green house yang sudah berdiri sudah dipasangi garis larangan melintas milik Kejaksaan RI.
Tak berhenti sampai di situ, sosok yang disebut sebagai "Bunda Melon" saat ini menjadi buruan masyarakat di Purwokerto, Banyumas.
Dia diduga merupakan aktor intelektual dibalik dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 M.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, kuatnya sosok itu bahkan disebut-sebut membuat Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nila Aldriani dikabarkan bakal berpindah tugas
Beberapa pihak memandang hal ini sebagai sebuah upaya melemahkan proses hukum yang tengah dijalani Kejari Banyumas. Khususnya, dalam mengungkap aktor intelektual kasus Bansos "Melon".
Nila menegaskan, meski dirinya berpindah tugas, perburuan Bunda Melon dan semua yang terlibat dalam kasus Bansos Melon akan terus berjalan. Sebab, setelah dirinya pindah, Purwokerto akan mendapatkan Kasi Pidsus baru yang pasti akan melanjutkan kasus tersebut.
“Kita masih mengembangkan alat bukti,” kata Nila.
Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19, Effendi Gazali Bingung
Menurutnya, spekulasi memang bisa muncul. Namun, menegaskan, mutasi tidak berhubungan dengan proses kasus. Ia juga berharap kasus tersebut dapat selesai dalam waktu yang cepat.
“Nggak ada hubungannya dengan berita-berita yang beredar. Murni sudah waktunya pindah,” katanya, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, kabar terkait mutasi Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nila Aldriani memunculkan bermacam spekulasi. Hal ini tak lepas dari posisi Nila yang tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 M.
Beberapa pihak memandang hal ini sebagai sebuah upaya melemahkan proses hukum yang tengah dijalani Kejari Banyumas. Khususnya, dalam mengungkap aktor intelektual kasus Bansos "Melon".
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam