SuaraJawaTengah.id - Dua warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, AM (26) dan MT (37) dijadikan tersangkat kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan 48 kelompok tani itu, diduga digunakan untuk membangun green house di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.
Saat ini, delapan unit green house yang sudah berdiri sudah dipasangi garis larangan melintas milik Kejaksaan RI.
Tak berhenti sampai di situ, sosok yang disebut sebagai "Bunda Melon" saat ini menjadi buruan masyarakat di Purwokerto, Banyumas.
Dia diduga merupakan aktor intelektual dibalik dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 M.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, kuatnya sosok itu bahkan disebut-sebut membuat Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nila Aldriani dikabarkan bakal berpindah tugas
Beberapa pihak memandang hal ini sebagai sebuah upaya melemahkan proses hukum yang tengah dijalani Kejari Banyumas. Khususnya, dalam mengungkap aktor intelektual kasus Bansos "Melon".
Nila menegaskan, meski dirinya berpindah tugas, perburuan Bunda Melon dan semua yang terlibat dalam kasus Bansos Melon akan terus berjalan. Sebab, setelah dirinya pindah, Purwokerto akan mendapatkan Kasi Pidsus baru yang pasti akan melanjutkan kasus tersebut.
“Kita masih mengembangkan alat bukti,” kata Nila.
Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19, Effendi Gazali Bingung
Menurutnya, spekulasi memang bisa muncul. Namun, menegaskan, mutasi tidak berhubungan dengan proses kasus. Ia juga berharap kasus tersebut dapat selesai dalam waktu yang cepat.
“Nggak ada hubungannya dengan berita-berita yang beredar. Murni sudah waktunya pindah,” katanya, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, kabar terkait mutasi Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nila Aldriani memunculkan bermacam spekulasi. Hal ini tak lepas dari posisi Nila yang tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 M.
Beberapa pihak memandang hal ini sebagai sebuah upaya melemahkan proses hukum yang tengah dijalani Kejari Banyumas. Khususnya, dalam mengungkap aktor intelektual kasus Bansos "Melon".
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026