Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Maret 2021 | 03:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Demak mengamankan perempuan muda atau ABG bernama Meyra Kenderina Putri. Sosok yang akrab dipanggil Openg itu diduga sebagai otak pengeroyokan sadis yang dilakukan sebuah geng.

Sementara, korban pengeroyokan adalah seorang pemuda bernama Briyanto Pandit Sinung Raharjo yang berusia 19 tahun.

Dilansir Terkini.id--jaringan Suara.com, para pelaku membacok korban di Jalan Pucang Adi 5 Desa Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil W. Sampurna mengungkap bahwa aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut dilatar-belakangi oleh dendam lama ketua geng.

Baca Juga: Resmi! Jurnalis TEMPO Laporkan Polisi Kasus Penganiayaan ke Propam Polri

"Mereka mengeroyok dan membacok korban karena dendam lama," ungkap Agil, Selasa, (30/3/2021).

Dendam itu diawali pada peristiwa pada Oktober 2020 lalu. Ketika itu, Briyanto (korban) mendadak memukul Meyra alias Openg saat sedang menegak minuman keras bersama.

Disebutkan bahwa Briyanto memukul tanpa sebab sehingga Openg pun menyimpan sakit hati dan bertekad akan membalas.

Balas dendam itu pun akhirnya dilakukan oleh Openg dan anggota gengnya pada pekan lalu. Saat itu, Openg menemukan Briyanto sedang asyik bersama pacarnya di warung angkringan yang terletak di kawasan Jalan Pucanggading Raya.

Mendapati kesempatan, Openg pun langsung memukul korban di bagian kepala. Setelah itu, anggota gengnya langsung beramai-ramai menghajar korban.

Baca Juga: Kakek Tukang Azan Dianiaya Pemuda Bawean di Musala, Giginya Sampai Lepas

Korban yang ingin menghindari pengeroyokan lebih jauh pun berlari. Sayangnya, ia diikuti oleh anggota geng pimpinan Openg.

Kawanan geng itu mengejar korban dan menyambetkan celurit beberapa kali hingga ia mengalami luka di bagian punggung.

Tidak sampai di situ, Openg dan anggotanya masih terus menghajar korban bertubi-tubi. Mereka baru berhenti dan kabur setelah korban tergeletak tak berdaya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian pun segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.

Kini, tiga pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak sementara tiga lainnya masih buron.

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk antara lain Openg sebagai ketua geng, Lukas Gilang Saputra alias Satim (19), dan Ari Wibowo (19).

Atas kejahatan mereka, Openg bersama anggota gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Load More