Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Maret 2021 | 03:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Atas kejahatan mereka, Openg bersama anggota gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Load More