Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Maret 2021 | 03:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Kawanan geng itu mengejar korban dan menyambetkan celurit beberapa kali hingga ia mengalami luka di bagian punggung.

Tidak sampai di situ, Openg dan anggotanya masih terus menghajar korban bertubi-tubi. Mereka baru berhenti dan kabur setelah korban tergeletak tak berdaya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian pun segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.

Kini, tiga pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak sementara tiga lainnya masih buron.

Baca Juga: Resmi! Jurnalis TEMPO Laporkan Polisi Kasus Penganiayaan ke Propam Polri

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk antara lain Openg sebagai ketua geng, Lukas Gilang Saputra alias Satim (19), dan Ari Wibowo (19).

Atas kejahatan mereka, Openg bersama anggota gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Load More