SuaraJawaTengah.id - Keputusan pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang disambut baik.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahkan memuji habis pemerintah atas keputusan itu.
"Kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bukan hanya untuk Partai Demokrat tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air. Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, bukan hanya kabar baik bagi partai yang kini ia pimpin. Melainkan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia.
Menurut AHY, setelah pemerintah menolak Partai Demokrat hasil KLB menandakan bahwa pemerintah telah menegakkan hukum secara adil.
AHY sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan, usai pemerintah memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Hal itu disampaikan AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demorkat, tidak lama setelah pengumuman pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," kata AHY.
AHY sekaligus menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah berdasarkan AD/ART tahun 2020.
Baca Juga: Marzuki Alie Bersyukur Pemerintah Tolak Hasil KLB Deli Serdang
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY.
Pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang dimaksud di antaranya ialah kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025