SuaraJawaTengah.id - Keputusan pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang disambut baik.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahkan memuji habis pemerintah atas keputusan itu.
"Kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bukan hanya untuk Partai Demokrat tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air. Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, bukan hanya kabar baik bagi partai yang kini ia pimpin. Melainkan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia.
Menurut AHY, setelah pemerintah menolak Partai Demokrat hasil KLB menandakan bahwa pemerintah telah menegakkan hukum secara adil.
AHY sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan, usai pemerintah memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Hal itu disampaikan AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demorkat, tidak lama setelah pengumuman pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," kata AHY.
AHY sekaligus menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah berdasarkan AD/ART tahun 2020.
Baca Juga: Marzuki Alie Bersyukur Pemerintah Tolak Hasil KLB Deli Serdang
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY.
Pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang dimaksud di antaranya ialah kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal