SuaraJawaTengah.id - Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Purbalingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Hal tersebut setelah permohonan Rinah ditolak dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (31/3/2021) malam.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/4/2021), Wakapolres PurbaIingga, Kompol Sopanah menyampaikan, bahwa penetapan tersangka kasus aborsi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga sudah sesuai prosedur. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga prosesnya terus berlanjut.
“Penolakan hakim PN Purbalingga dalam sidang praperadilan menegaskan, bahwa prosedur yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Purbalingga sudah benar sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Motor Ditinggal di Lokasi Balap Liar, Pemilik Lari Tunggang Langgang
Wakapolres menjelaskan, dengan putusan sidang praperadilan tersebut maka kasus aborsi dengan tersangka Rinah Supriyono (49) akan dilanjutkan diprosesnya sesuai ketentuan.
Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang,” jelasnya.
Sebelumnya, keluarga tersangka kasus aborsi oleh Rinah Supriyono melalui kuasa hukumnya Ananto Widagdo, melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Purbalingga.
Gugatan dilakukan, karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga: Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Ditangkap, Usai Kunjungi Selingkuhan
Hakim Pengadilan Negeri PurbaIingga, Mochamad Umaryaji memutuskan, menolak permohonan praperadilan pemohon.
Selain itu, menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Rinah Supriyono, warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang, ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Perempuan 49 tahun itu, diduga kuat pihak kepolisian telah melakukan aborsi usai mengaku menemukan seonggok daging di hutan dekat rumahnya.
Berita Terkait
-
Lebih dari Sekadar Aborsi: Kebijakan Trump Bisa Picu Krisis Kesehatan Global
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Akankah Hak Aborsi Tentukan Kemenangan Kamala Harris? Suara Perempuan India Amerika Jadi Kunci
-
KPK Menang Telak 5-0, Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Keok di Praperadilan
-
Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Diperiksa Rabu Besok!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias