SuaraJawaTengah.id - Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Purbalingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Hal tersebut setelah permohonan Rinah ditolak dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (31/3/2021) malam.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/4/2021), Wakapolres PurbaIingga, Kompol Sopanah menyampaikan, bahwa penetapan tersangka kasus aborsi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga sudah sesuai prosedur. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga prosesnya terus berlanjut.
“Penolakan hakim PN Purbalingga dalam sidang praperadilan menegaskan, bahwa prosedur yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Purbalingga sudah benar sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Motor Ditinggal di Lokasi Balap Liar, Pemilik Lari Tunggang Langgang
Wakapolres menjelaskan, dengan putusan sidang praperadilan tersebut maka kasus aborsi dengan tersangka Rinah Supriyono (49) akan dilanjutkan diprosesnya sesuai ketentuan.
Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang,” jelasnya.
Sebelumnya, keluarga tersangka kasus aborsi oleh Rinah Supriyono melalui kuasa hukumnya Ananto Widagdo, melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Purbalingga.
Gugatan dilakukan, karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga: Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Ditangkap, Usai Kunjungi Selingkuhan
Hakim Pengadilan Negeri PurbaIingga, Mochamad Umaryaji memutuskan, menolak permohonan praperadilan pemohon.
Berita Terkait
-
Harta Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif Capai Rp 11 Miliar, Janji Tak Ambil Gaji Selama Menjabat
-
Bupati Termuda Jawa Tengah Janji Tidak Ambil Gaji Hingga 5 Tahun ke Depan, Memang Berapa Honornya?
-
Fahmi Muhammad Hanif Lulusan Apa? Tak Mau Ambil Gaji sebagai Bupati
-
Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Termuda Janji Tak Mau Ambil Gaji
-
Bupati Purbalingga Siap Tampung Vokalis Sukatani yang Dipecat: Warganet Beri Pujian
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park