SuaraJawaTengah.id - Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Purbalingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Hal tersebut setelah permohonan Rinah ditolak dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (31/3/2021) malam.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/4/2021), Wakapolres PurbaIingga, Kompol Sopanah menyampaikan, bahwa penetapan tersangka kasus aborsi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga sudah sesuai prosedur. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga prosesnya terus berlanjut.
“Penolakan hakim PN Purbalingga dalam sidang praperadilan menegaskan, bahwa prosedur yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Purbalingga sudah benar sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Wakapolres menjelaskan, dengan putusan sidang praperadilan tersebut maka kasus aborsi dengan tersangka Rinah Supriyono (49) akan dilanjutkan diprosesnya sesuai ketentuan.
Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang,” jelasnya.
Sebelumnya, keluarga tersangka kasus aborsi oleh Rinah Supriyono melalui kuasa hukumnya Ananto Widagdo, melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Purbalingga.
Gugatan dilakukan, karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga: Motor Ditinggal di Lokasi Balap Liar, Pemilik Lari Tunggang Langgang
Hakim Pengadilan Negeri PurbaIingga, Mochamad Umaryaji memutuskan, menolak permohonan praperadilan pemohon.
Selain itu, menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Rinah Supriyono, warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang, ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Perempuan 49 tahun itu, diduga kuat pihak kepolisian telah melakukan aborsi usai mengaku menemukan seonggok daging di hutan dekat rumahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini