SuaraJawaTengah.id - Nasib miris dialami perempuan asal Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rinah Supriyono. Perempuan berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/1/2021), cerita itu bermula saat dia menemkan gumpalan daging di hutan yang tak jauh dari rumahnya, 26 September tahun lalu.
Putri RInah, Nur Alifah menjelaskan, gumpalan daging yang ditemukan ibunya lalu dibawa pulang. Sebab menurut kepercayaan orang dulu, akan melancarkan rezeki.
“Dia tidak tahu apakah itu janin bayi atau bangkai janin hewan. Kemudian daging itu dirawat, dimandikan dukun bayi, dikuburkan oleh pemuka agama dan didoakan sesuai syariat Islam. Bahkan sempat diberi nama,” katanya.
Namun beberapa hari kemudian, tiba-tiba polisi dari Polsek Rembang datang ke rumah Rinah. Lalu mengajaknya ke lokasi penemuan daging yang diduga janin itu.
Alifah yang juga anggota Polsek Rembang itu memaparkan, janin tersebut juga diangkat dari makamnya. Rinah dimintai KTP oleh polisi dengan alasan untuk membuat Laporan.
Dia juga diminta memberikan baju yang dikenakan saat menemukan daging tersebut. Rinah juga diminta datang ke Polres, katanya untuk BAP (Berita Acara Penyidikan).
“Ternyata bukan ke Polres tapi malah ke RS Ummu Hani (RS bayi dan anak) diminta untuk USG. Hasilnya, ibu saya negatif belum pernah keguguran,” kata dia.
Rinah sempat menolak saat dibujuk anggota Unit PPA untuk operasi pembersihan rahim. Alasannya, di rahimnya ada gumpalan yang membahayakan. Namun akhirnya dia bersedia setelah dibujuk oleh anaknya Alifah.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Burung Bayan, Praperadilan Jumardi Ditolak
“Kata Unit PPA, urusan polres sudah selesai. Tapi hasil operasinya tidak diperlihatkan. Kemudian dari Dokkes (Unit Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga) ibu saya diambil darahnya tapi tidak diberi tahu untuk apa,” kata Alifah.
Cerita berlanjut 5 Oktober 2020. Penyidik melakukan BAP, namun Rinah tidak pernah mendapat surat panggilan. Kemudian pada 20 Januari 2021, Rinah mendapat surat panggilan.
Selanjutnya 21 Januari 2021, ditunjukkan hasil DNA tapi dia tidak pernah mendapat pemberitahuan tes DNA. Rinah sempat menanyakan ke rumah sakit dan dokter mengatakan, yang dialami adalah penebalan dinding rahim karena faktor usia menopouse. Tidak ada riwayat melahirkan atau keguguran.
Pada 4 Februari 2021 lalu, Rinah dipanggil ke Polres untuk menjadi saksi. Tetapi karena sakit dia bisa datang pada 8 Februari 2021.
Ternyata dalam BAP, Rinah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Perlindungan Anak karena menggugurkan janin. Dia mulai ditahan sejak 22 Maret 2021.
Tak terima dengan status tersangka itulah membuat keluarga Rinah akhirnya mengajukan gugatan praperadilan untuk Polres Purbalingga ke PN Purbalingga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama