SuaraJawaTengah.id - Nasib miris dialami perempuan asal Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rinah Supriyono. Perempuan berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/1/2021), cerita itu bermula saat dia menemkan gumpalan daging di hutan yang tak jauh dari rumahnya, 26 September tahun lalu.
Putri RInah, Nur Alifah menjelaskan, gumpalan daging yang ditemukan ibunya lalu dibawa pulang. Sebab menurut kepercayaan orang dulu, akan melancarkan rezeki.
“Dia tidak tahu apakah itu janin bayi atau bangkai janin hewan. Kemudian daging itu dirawat, dimandikan dukun bayi, dikuburkan oleh pemuka agama dan didoakan sesuai syariat Islam. Bahkan sempat diberi nama,” katanya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Burung Bayan, Praperadilan Jumardi Ditolak
Namun beberapa hari kemudian, tiba-tiba polisi dari Polsek Rembang datang ke rumah Rinah. Lalu mengajaknya ke lokasi penemuan daging yang diduga janin itu.
Alifah yang juga anggota Polsek Rembang itu memaparkan, janin tersebut juga diangkat dari makamnya. Rinah dimintai KTP oleh polisi dengan alasan untuk membuat Laporan.
Dia juga diminta memberikan baju yang dikenakan saat menemukan daging tersebut. Rinah juga diminta datang ke Polres, katanya untuk BAP (Berita Acara Penyidikan).
“Ternyata bukan ke Polres tapi malah ke RS Ummu Hani (RS bayi dan anak) diminta untuk USG. Hasilnya, ibu saya negatif belum pernah keguguran,” kata dia.
Rinah sempat menolak saat dibujuk anggota Unit PPA untuk operasi pembersihan rahim. Alasannya, di rahimnya ada gumpalan yang membahayakan. Namun akhirnya dia bersedia setelah dibujuk oleh anaknya Alifah.
Baca Juga: Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Ditangkap, Usai Kunjungi Selingkuhan
“Kata Unit PPA, urusan polres sudah selesai. Tapi hasil operasinya tidak diperlihatkan. Kemudian dari Dokkes (Unit Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga) ibu saya diambil darahnya tapi tidak diberi tahu untuk apa,” kata Alifah.
Cerita berlanjut 5 Oktober 2020. Penyidik melakukan BAP, namun Rinah tidak pernah mendapat surat panggilan. Kemudian pada 20 Januari 2021, Rinah mendapat surat panggilan.
Selanjutnya 21 Januari 2021, ditunjukkan hasil DNA tapi dia tidak pernah mendapat pemberitahuan tes DNA. Rinah sempat menanyakan ke rumah sakit dan dokter mengatakan, yang dialami adalah penebalan dinding rahim karena faktor usia menopouse. Tidak ada riwayat melahirkan atau keguguran.
Pada 4 Februari 2021 lalu, Rinah dipanggil ke Polres untuk menjadi saksi. Tetapi karena sakit dia bisa datang pada 8 Februari 2021.
Ternyata dalam BAP, Rinah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Perlindungan Anak karena menggugurkan janin. Dia mulai ditahan sejak 22 Maret 2021.
Tak terima dengan status tersangka itulah membuat keluarga Rinah akhirnya mengajukan gugatan praperadilan untuk Polres Purbalingga ke PN Purbalingga.
Permohonan pada 12 Maret 2021, namun sidang baru dilakukan pada 29 Maret 2021. Padahal menurut KUHAP, praperadilan harus sudah ada putusan maksimal tujuh hari setelah permohonan masuk.
Ternyata di PN, perkara itu sudah dijadwalkan sidang pada 1 April 2021 mendatang. Sebab jika sidang praperadilan terbentur sidang perkara pokoknya, maka prapradilan akan sia-sia.
“Kasus ini banyak kejanggalan, kami meminta keadilan dalam hukum. Ini tidak main-main, klien saya ancamannya 15 tahun. Kalau penetapan tersangkanya cacat hukum karena pengambilan barang bukti yang tidak sah, tentunya penetapan status tersangka akan batal demi hukum,” kata kuasa hukum Rinah, Ananto.
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto menyatakan, proses hukum terhadap Rinah Supriyono sesuai dengan prosedur. Terkait pihak keluarga tersangka yang mempraperadilankan dirinya, Fannky mempersilakan untuk melakukan upaya hukum.
“Kalau tidak ada kepuasan, ya silakan, tidak apa-apa,” katanya Kapolres.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Tom Lembong Ricuh, Gara-gara Persoalkan Naskah Ahli Hukum
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Saksi Praperadilan Tom Lembong: Impor Gula Tak Rugikan Negara
-
Curhat Kewalahan Diperiksa Kejagung Tanpa Pengacara, Tom Lembong: Bahasa Indonesia Saya Seperti Orang Bule
-
Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung Terbalik Membaca Permendag Buatan Tom Lembong
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis