SuaraJawaTengah.id - Nasib miris dialami perempuan asal Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rinah Supriyono. Perempuan berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/1/2021), cerita itu bermula saat dia menemkan gumpalan daging di hutan yang tak jauh dari rumahnya, 26 September tahun lalu.
Putri RInah, Nur Alifah menjelaskan, gumpalan daging yang ditemukan ibunya lalu dibawa pulang. Sebab menurut kepercayaan orang dulu, akan melancarkan rezeki.
“Dia tidak tahu apakah itu janin bayi atau bangkai janin hewan. Kemudian daging itu dirawat, dimandikan dukun bayi, dikuburkan oleh pemuka agama dan didoakan sesuai syariat Islam. Bahkan sempat diberi nama,” katanya.
Namun beberapa hari kemudian, tiba-tiba polisi dari Polsek Rembang datang ke rumah Rinah. Lalu mengajaknya ke lokasi penemuan daging yang diduga janin itu.
Alifah yang juga anggota Polsek Rembang itu memaparkan, janin tersebut juga diangkat dari makamnya. Rinah dimintai KTP oleh polisi dengan alasan untuk membuat Laporan.
Dia juga diminta memberikan baju yang dikenakan saat menemukan daging tersebut. Rinah juga diminta datang ke Polres, katanya untuk BAP (Berita Acara Penyidikan).
“Ternyata bukan ke Polres tapi malah ke RS Ummu Hani (RS bayi dan anak) diminta untuk USG. Hasilnya, ibu saya negatif belum pernah keguguran,” kata dia.
Rinah sempat menolak saat dibujuk anggota Unit PPA untuk operasi pembersihan rahim. Alasannya, di rahimnya ada gumpalan yang membahayakan. Namun akhirnya dia bersedia setelah dibujuk oleh anaknya Alifah.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Burung Bayan, Praperadilan Jumardi Ditolak
“Kata Unit PPA, urusan polres sudah selesai. Tapi hasil operasinya tidak diperlihatkan. Kemudian dari Dokkes (Unit Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga) ibu saya diambil darahnya tapi tidak diberi tahu untuk apa,” kata Alifah.
Cerita berlanjut 5 Oktober 2020. Penyidik melakukan BAP, namun Rinah tidak pernah mendapat surat panggilan. Kemudian pada 20 Januari 2021, Rinah mendapat surat panggilan.
Selanjutnya 21 Januari 2021, ditunjukkan hasil DNA tapi dia tidak pernah mendapat pemberitahuan tes DNA. Rinah sempat menanyakan ke rumah sakit dan dokter mengatakan, yang dialami adalah penebalan dinding rahim karena faktor usia menopouse. Tidak ada riwayat melahirkan atau keguguran.
Pada 4 Februari 2021 lalu, Rinah dipanggil ke Polres untuk menjadi saksi. Tetapi karena sakit dia bisa datang pada 8 Februari 2021.
Ternyata dalam BAP, Rinah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Perlindungan Anak karena menggugurkan janin. Dia mulai ditahan sejak 22 Maret 2021.
Tak terima dengan status tersangka itulah membuat keluarga Rinah akhirnya mengajukan gugatan praperadilan untuk Polres Purbalingga ke PN Purbalingga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu dari 4 Link Spesial, Langsung Cair Tanpa Ribet!
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah: Hujan Petir dan Gelombang Tinggi hingga 6 Meter
-
Suzuki Grand Vitara vs Honda HR-V: Pilih Mana untuk Performa dan Kenyamanan?
-
5 Fakta Hot Tentang Lusia Novi, Aspri Hotman Paris yang Setia Dampingi Sidang Tipikor Sritex!
-
Intip New Creta Alpha, SUV Compact dan Berkarakter, Apa Bedanya dengan Versi Sebelumnya?