SuaraJawaTengah.id - Nasib miris dialami perempuan asal Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rinah Supriyono. Perempuan berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/1/2021), cerita itu bermula saat dia menemkan gumpalan daging di hutan yang tak jauh dari rumahnya, 26 September tahun lalu.
Putri RInah, Nur Alifah menjelaskan, gumpalan daging yang ditemukan ibunya lalu dibawa pulang. Sebab menurut kepercayaan orang dulu, akan melancarkan rezeki.
“Dia tidak tahu apakah itu janin bayi atau bangkai janin hewan. Kemudian daging itu dirawat, dimandikan dukun bayi, dikuburkan oleh pemuka agama dan didoakan sesuai syariat Islam. Bahkan sempat diberi nama,” katanya.
Namun beberapa hari kemudian, tiba-tiba polisi dari Polsek Rembang datang ke rumah Rinah. Lalu mengajaknya ke lokasi penemuan daging yang diduga janin itu.
Alifah yang juga anggota Polsek Rembang itu memaparkan, janin tersebut juga diangkat dari makamnya. Rinah dimintai KTP oleh polisi dengan alasan untuk membuat Laporan.
Dia juga diminta memberikan baju yang dikenakan saat menemukan daging tersebut. Rinah juga diminta datang ke Polres, katanya untuk BAP (Berita Acara Penyidikan).
“Ternyata bukan ke Polres tapi malah ke RS Ummu Hani (RS bayi dan anak) diminta untuk USG. Hasilnya, ibu saya negatif belum pernah keguguran,” kata dia.
Rinah sempat menolak saat dibujuk anggota Unit PPA untuk operasi pembersihan rahim. Alasannya, di rahimnya ada gumpalan yang membahayakan. Namun akhirnya dia bersedia setelah dibujuk oleh anaknya Alifah.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Burung Bayan, Praperadilan Jumardi Ditolak
“Kata Unit PPA, urusan polres sudah selesai. Tapi hasil operasinya tidak diperlihatkan. Kemudian dari Dokkes (Unit Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga) ibu saya diambil darahnya tapi tidak diberi tahu untuk apa,” kata Alifah.
Cerita berlanjut 5 Oktober 2020. Penyidik melakukan BAP, namun Rinah tidak pernah mendapat surat panggilan. Kemudian pada 20 Januari 2021, Rinah mendapat surat panggilan.
Selanjutnya 21 Januari 2021, ditunjukkan hasil DNA tapi dia tidak pernah mendapat pemberitahuan tes DNA. Rinah sempat menanyakan ke rumah sakit dan dokter mengatakan, yang dialami adalah penebalan dinding rahim karena faktor usia menopouse. Tidak ada riwayat melahirkan atau keguguran.
Pada 4 Februari 2021 lalu, Rinah dipanggil ke Polres untuk menjadi saksi. Tetapi karena sakit dia bisa datang pada 8 Februari 2021.
Ternyata dalam BAP, Rinah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Perlindungan Anak karena menggugurkan janin. Dia mulai ditahan sejak 22 Maret 2021.
Tak terima dengan status tersangka itulah membuat keluarga Rinah akhirnya mengajukan gugatan praperadilan untuk Polres Purbalingga ke PN Purbalingga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau