Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 April 2021 | 16:55 WIB
Tersangka pencurian ayam, DA dan penadah, YM, yang diringkus Polsek Ulujami, Pemalang, Rabu (14/4/2021). [Suara.com/F Firdaus]

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DA dikenakkan Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka YW selaku penadah hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP ‎dengan acaman hukuman empat tahun penjara.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Tembak Mati Guru di Beogoa, TPNPB: Itu Mata-mata TNI - Polri

Load More