SuaraJawaTengah.id - Seorang pengusaha di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, digugat wanprestasi oleh pengusaha asal Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan kerja sama dalam dalam bidang usaha serat kelapa (cocofiber), serbuk kelapa (cocopeat), dan kelapa butir.
Penasihat hukum penggugat, Kundrat Andriansyah di Purwokerto, Sabtu (17/4/2021) menjelaskan gugatan wanprestasi tersebut diajukan terhadap Buntoro, warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas selaku tergugat I, dan PT Tjong Tujuh Bersaudara, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas selaku tergugat II.
"Kami selaku advokat pada Kantor Hukum Mas & Rekan yang beralamat operasional di Kompleks PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Bra Baskoro selaku Direktur PT Nucla Teknindo Jaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 66 tertanggal 20 Mei 2016, mengajukan gugatan wanprestasi yang telah terdaftar Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Pwt tanggal 16 April 2021," kata Kundrat dilansir Antara.
Menurut dia, duduk perkara gugatan wanprestasi tersebut berawal dari perjanjian kerja sama dalam bidang usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir yang dibuat serta ditandatangani oleh Bra Baskoro selaku penggugat dan Buntoro selaku tergugat I pada tanggal 7 Agustus 2017.
"Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut, tergugat I bertanggung jawab atas permodalan usaha yang dibutuhkan, sedangkan penggugat bertanggung jawab atas kelancaran usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir. Selain itu, penggugat dan tergugat I sepakat bahwasanya pembagian keuntungan laba bersih usaha untuk penggugat adalah sebesar 30 persen dan tergugat I sebesar 70 persen," paparnya.
Ia mengatakan sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018, penggugat tergugat I telah melakukan pengiriman serat kelapa dengan menggunakan PT Nucla Teknindo Jaya milik penggugat.
Menurut dia, tergugat I mendirikan suatu badan hukum berupa perseroan terbatas dengan nama PT Tjong Tujuh Bersaudara (tergugat II, Red) dengan Akta Pendirian Nomor 15 tertanggal 14 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Dewi Rubijanto SH untuk menggantikan peran penggugat dalam pengiriman serat kelapa.
"Pendirian PT Tjong Tujuh Bersaudara tersebut tanpa sepengetahuan penggugat dan secara sepihak tergugat menggantikan peran penggugat dalam melakukan pengiriman cocofiber (serat kelapa, Red) dan penggugat tidak mempermasalahkan karena iktikat baik penggugat untuk menjaga kelancaran usaha antara penggugat dan tergugat I," kata Kundrat menjelaskan.
Ia mengatakan mulai bulan Februari 2018 sampai dengan April 2020, penggugat dan tergugat I telah melakukan pengiriman ekspor dan lokal (domestik) atas serat kelapa dengan menggunakan PT Tjong Tujuh Bersaudara (tergugat II, Red).
Baca Juga: Heran Rumahnya Terendam Banjir, Gibran: Padahal Sungai Dinormalisasi!
"Dari laporan penjualan yang penggugat bisa himpun dari perjalanan usaha penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, yakni mulai bulan Agustus 2017 sampai dengan Mei 2020 baik dengan menggunakan PT Nucla Teknindo Jaya milik penggugat serta tergugat II adalah sebesar Rp8.220.998.363. Penggugat seharusnya mendapatkan hak keuntungan sebesar Rp2.466.299.508 atau 30 persen dari nilai Rp8.220.998.363 tersebut," ujar dia.
Tetapi sepanjang perjalanan usaha tersebut, kata dia, penggugat tidak pernah menerima atau mendapatkan keuntungan baik dari tergugat I dan tergugat II sebagaimana hak penggugat sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tertanggal 7 Agustus 2017.
Dalam hal ini, keuntungan penggugat seharusnya diberikan secara periodik setiap tiga bulan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, namun tergugat I maupun tergugat II tidak pernah melaksanakannya hingga gugatan wanprestasi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Oleh karena belum dilaksanakannya kewajiban tergugat I yang mana menjadi hak dari penggugat, maka penggugat telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya kepada penggugat. Somasi pertama dikirim pada tanggal 8 April, sedangkan somasi kedua atau terakhir pada tanggal 10 April 2021, namun tidak diindahkan oleh tergugat I," kata Kundrat.
Saat dihubungi wartawan, penasihat hukum tergugat I, Paulus Gunadi mengaku belum mengetahui gugatan wanprestasi yang didaftarkan penasihat hukum penggugat di PN Purwokerto pada tanggal 16 April 2021.
"Nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari pengadilan, saya akan memberikan keterangan ke media," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat