SuaraJawaTengah.id - Seorang pengusaha di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, digugat wanprestasi oleh pengusaha asal Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan kerja sama dalam dalam bidang usaha serat kelapa (cocofiber), serbuk kelapa (cocopeat), dan kelapa butir.
Penasihat hukum penggugat, Kundrat Andriansyah di Purwokerto, Sabtu (17/4/2021) menjelaskan gugatan wanprestasi tersebut diajukan terhadap Buntoro, warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas selaku tergugat I, dan PT Tjong Tujuh Bersaudara, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas selaku tergugat II.
"Kami selaku advokat pada Kantor Hukum Mas & Rekan yang beralamat operasional di Kompleks PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Bra Baskoro selaku Direktur PT Nucla Teknindo Jaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 66 tertanggal 20 Mei 2016, mengajukan gugatan wanprestasi yang telah terdaftar Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Pwt tanggal 16 April 2021," kata Kundrat dilansir Antara.
Menurut dia, duduk perkara gugatan wanprestasi tersebut berawal dari perjanjian kerja sama dalam bidang usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir yang dibuat serta ditandatangani oleh Bra Baskoro selaku penggugat dan Buntoro selaku tergugat I pada tanggal 7 Agustus 2017.
"Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut, tergugat I bertanggung jawab atas permodalan usaha yang dibutuhkan, sedangkan penggugat bertanggung jawab atas kelancaran usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir. Selain itu, penggugat dan tergugat I sepakat bahwasanya pembagian keuntungan laba bersih usaha untuk penggugat adalah sebesar 30 persen dan tergugat I sebesar 70 persen," paparnya.
Ia mengatakan sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018, penggugat tergugat I telah melakukan pengiriman serat kelapa dengan menggunakan PT Nucla Teknindo Jaya milik penggugat.
Menurut dia, tergugat I mendirikan suatu badan hukum berupa perseroan terbatas dengan nama PT Tjong Tujuh Bersaudara (tergugat II, Red) dengan Akta Pendirian Nomor 15 tertanggal 14 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Dewi Rubijanto SH untuk menggantikan peran penggugat dalam pengiriman serat kelapa.
"Pendirian PT Tjong Tujuh Bersaudara tersebut tanpa sepengetahuan penggugat dan secara sepihak tergugat menggantikan peran penggugat dalam melakukan pengiriman cocofiber (serat kelapa, Red) dan penggugat tidak mempermasalahkan karena iktikat baik penggugat untuk menjaga kelancaran usaha antara penggugat dan tergugat I," kata Kundrat menjelaskan.
Ia mengatakan mulai bulan Februari 2018 sampai dengan April 2020, penggugat dan tergugat I telah melakukan pengiriman ekspor dan lokal (domestik) atas serat kelapa dengan menggunakan PT Tjong Tujuh Bersaudara (tergugat II, Red).
Baca Juga: Heran Rumahnya Terendam Banjir, Gibran: Padahal Sungai Dinormalisasi!
"Dari laporan penjualan yang penggugat bisa himpun dari perjalanan usaha penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, yakni mulai bulan Agustus 2017 sampai dengan Mei 2020 baik dengan menggunakan PT Nucla Teknindo Jaya milik penggugat serta tergugat II adalah sebesar Rp8.220.998.363. Penggugat seharusnya mendapatkan hak keuntungan sebesar Rp2.466.299.508 atau 30 persen dari nilai Rp8.220.998.363 tersebut," ujar dia.
Tetapi sepanjang perjalanan usaha tersebut, kata dia, penggugat tidak pernah menerima atau mendapatkan keuntungan baik dari tergugat I dan tergugat II sebagaimana hak penggugat sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tertanggal 7 Agustus 2017.
Dalam hal ini, keuntungan penggugat seharusnya diberikan secara periodik setiap tiga bulan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, namun tergugat I maupun tergugat II tidak pernah melaksanakannya hingga gugatan wanprestasi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Oleh karena belum dilaksanakannya kewajiban tergugat I yang mana menjadi hak dari penggugat, maka penggugat telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya kepada penggugat. Somasi pertama dikirim pada tanggal 8 April, sedangkan somasi kedua atau terakhir pada tanggal 10 April 2021, namun tidak diindahkan oleh tergugat I," kata Kundrat.
Saat dihubungi wartawan, penasihat hukum tergugat I, Paulus Gunadi mengaku belum mengetahui gugatan wanprestasi yang didaftarkan penasihat hukum penggugat di PN Purwokerto pada tanggal 16 April 2021.
"Nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari pengadilan, saya akan memberikan keterangan ke media," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei