SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum kejari Kota Semarang menuntut dua mahasiswa asal Semarang Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Ahya Afifudin pidana penjara 3 bulan karena diangap dengan sengaja tak mengikuti arahan yang diberikan oleh polisi.
Jaksa Luqman Edi mengatakan, berdasarkan brapa fakta yang terungkap di persidangan, dua terdakwa tersebut terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara," jelas jaksa saat meembacakan amar tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021).
Usai sidang tuntutan, majelis hakim PN Semarang menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Arif Urut menilai, dakwaan kesatu tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud. Adapun dakwaan kedua pembuktiannya tidak cukup serta pasal yang diterapkan juga keliru.
"Dakwaan kesatu dan kedua tak memenui unsur dalam pasal yang dimaksut," kataya.
Selain itu, dakwaan ketiga tidak terdapat pelanggaran dari tindakan yang tidak sah, serta dalam dakwaan keempat tidak ada 'perintah' yang merupakan unsur utama yang harusnya dibuktikan.
"Selain itu dalam persidangan tersebut baik dari jaksa dan kepolisian tidak bisa menyebutkan kesaksian yang jelas terkait keterlibatan mahasiswa," imbuhnya.
Bahkan, lanjutnya, dalam persidangan terungkap bahwa BAP dan barang bukti yang dihadirkan telah dimanipulasi dengan sedemikian rupa.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah dan Salat Pada Ramadhan ke-5 di Kota Semarang
"Beberapa kali terjadi ketidaksesuaian pendapat dari saksi dengan apa yang dituliskan di BAP," katanya.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pun tidak bisa menyebutkan secara jelas bahwa mahasiswa tersebut adalah orang yang bertanggung jawab atas kerusuhan aksi tolak Omnibus Law di
depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Sebagai informasi, sidang tuntutan ini dijaga puluhan aparat kepolisian, tersebar di ruang sidang hingga di luar pengadilan.
Di samping itu, puluhan mahasiswa juga menggelar aksi solidaritas. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi desakan agar terdakwa dibebaskan.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama