SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum kejari Kota Semarang menuntut dua mahasiswa asal Semarang Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Ahya Afifudin pidana penjara 3 bulan karena diangap dengan sengaja tak mengikuti arahan yang diberikan oleh polisi.
Jaksa Luqman Edi mengatakan, berdasarkan brapa fakta yang terungkap di persidangan, dua terdakwa tersebut terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara," jelas jaksa saat meembacakan amar tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021).
Usai sidang tuntutan, majelis hakim PN Semarang menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Arif Urut menilai, dakwaan kesatu tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud. Adapun dakwaan kedua pembuktiannya tidak cukup serta pasal yang diterapkan juga keliru.
"Dakwaan kesatu dan kedua tak memenui unsur dalam pasal yang dimaksut," kataya.
Selain itu, dakwaan ketiga tidak terdapat pelanggaran dari tindakan yang tidak sah, serta dalam dakwaan keempat tidak ada 'perintah' yang merupakan unsur utama yang harusnya dibuktikan.
"Selain itu dalam persidangan tersebut baik dari jaksa dan kepolisian tidak bisa menyebutkan kesaksian yang jelas terkait keterlibatan mahasiswa," imbuhnya.
Bahkan, lanjutnya, dalam persidangan terungkap bahwa BAP dan barang bukti yang dihadirkan telah dimanipulasi dengan sedemikian rupa.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah dan Salat Pada Ramadhan ke-5 di Kota Semarang
"Beberapa kali terjadi ketidaksesuaian pendapat dari saksi dengan apa yang dituliskan di BAP," katanya.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pun tidak bisa menyebutkan secara jelas bahwa mahasiswa tersebut adalah orang yang bertanggung jawab atas kerusuhan aksi tolak Omnibus Law di
depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Sebagai informasi, sidang tuntutan ini dijaga puluhan aparat kepolisian, tersebar di ruang sidang hingga di luar pengadilan.
Di samping itu, puluhan mahasiswa juga menggelar aksi solidaritas. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi desakan agar terdakwa dibebaskan.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025