SuaraJawaTengah.id - Diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp922 juta, mantan Kasat Reskrim Polres Brebes berinisial AKP TA dilaporkan seorang kontraktor bernama Sofwan Hadi (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Mapolda Jateng, pada Senin (26/4/2021).
Dilansir dari Ayosemarang.com, Kuasa hukum pelapor, Yosef Parera mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat itu klienya mengadakan kerjasama pengurukan pada bulan Januari 2019 dengan PT SGI.
Sedangkan perjanjian nilai kerjasama pengurukan sebesar Rp2,3 Milyar dibayarkan melalui notaris di kota Brebes berinisial S.
"Setelah pekerjaan selesai ternyata pembayaranya baru sebagian. Oleh karena itu klien saya memberikan somasi kepada PT SGI. Perusahaan tersebut kaget karena uang sudah dititipkan ke notaris S," ungkap Yosef.
Yosef menambahkan, saat itu klienya bertemu dengan notaris S dan membuat kesepakatan perjanjian dengan menyerahkan uang titipan kepada klienya sebesar Rp922 juta dan uang tersebut masuk rekening bank.
Lima hari kemudian Yosef menyebut bahwa PT SGI ini melaporkan kasus penggelapan terhadap Notaris S. Atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim dan anggotanya mendatangi kliennya dan mengambil uang di Bank.
"Uang senilai Rp922 juta ini diambil oleh AKP TA beserta anggotanya di BCA cabang Brebes dengan alasan sebagai barang bukti laporan PT SGI kepada Notaris S atas kasus penggelapan," imbuhnya.
Masalahnya, uang Rp922 juta itu menurut Yosef disita tanpa adanya surat tanda terima penyerahan uang. Oleh karena itu, dalam hal ini penyitaan itu sangat janggal.
"Kemudian klien kami berusaha kembali meminta uangnya lantaran perkara ini dihentikan dan informasinya uang tersebut oleh AKP TA diserahkan kepada PT SGI," ujarnya.
Baca Juga: Breaking News! OTK Ditembak Usai Mengamuk di Polres Brebes
Padahal, sesuai pasal 46 ayat 1 KUHP dengan tegas mengatakan kalau barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan. Baik kepada seseorang ketika barang itu disita atau kepada orang yang berhak.
“Atas dasar itu klien saya pada pertengahan tahun 2020 melaporkan dugaan pasal 378 atau penipuan ke Polda Jateng terhadap PT SGI melalui bentuk pengaduan,” tambah Yosef.
Hasil dari klarifikasi perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng bahwa unsur penipuannya tidak terbukti.
"Justru yang terbukti adalah unsur Penggelapan atau pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Brebes yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kendal," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran