SuaraJawaTengah.id - Diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp922 juta, mantan Kasat Reskrim Polres Brebes berinisial AKP TA dilaporkan seorang kontraktor bernama Sofwan Hadi (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Mapolda Jateng, pada Senin (26/4/2021).
Dilansir dari Ayosemarang.com, Kuasa hukum pelapor, Yosef Parera mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat itu klienya mengadakan kerjasama pengurukan pada bulan Januari 2019 dengan PT SGI.
Sedangkan perjanjian nilai kerjasama pengurukan sebesar Rp2,3 Milyar dibayarkan melalui notaris di kota Brebes berinisial S.
"Setelah pekerjaan selesai ternyata pembayaranya baru sebagian. Oleh karena itu klien saya memberikan somasi kepada PT SGI. Perusahaan tersebut kaget karena uang sudah dititipkan ke notaris S," ungkap Yosef.
Yosef menambahkan, saat itu klienya bertemu dengan notaris S dan membuat kesepakatan perjanjian dengan menyerahkan uang titipan kepada klienya sebesar Rp922 juta dan uang tersebut masuk rekening bank.
Lima hari kemudian Yosef menyebut bahwa PT SGI ini melaporkan kasus penggelapan terhadap Notaris S. Atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim dan anggotanya mendatangi kliennya dan mengambil uang di Bank.
"Uang senilai Rp922 juta ini diambil oleh AKP TA beserta anggotanya di BCA cabang Brebes dengan alasan sebagai barang bukti laporan PT SGI kepada Notaris S atas kasus penggelapan," imbuhnya.
Masalahnya, uang Rp922 juta itu menurut Yosef disita tanpa adanya surat tanda terima penyerahan uang. Oleh karena itu, dalam hal ini penyitaan itu sangat janggal.
"Kemudian klien kami berusaha kembali meminta uangnya lantaran perkara ini dihentikan dan informasinya uang tersebut oleh AKP TA diserahkan kepada PT SGI," ujarnya.
Baca Juga: Breaking News! OTK Ditembak Usai Mengamuk di Polres Brebes
Padahal, sesuai pasal 46 ayat 1 KUHP dengan tegas mengatakan kalau barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan. Baik kepada seseorang ketika barang itu disita atau kepada orang yang berhak.
“Atas dasar itu klien saya pada pertengahan tahun 2020 melaporkan dugaan pasal 378 atau penipuan ke Polda Jateng terhadap PT SGI melalui bentuk pengaduan,” tambah Yosef.
Hasil dari klarifikasi perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng bahwa unsur penipuannya tidak terbukti.
"Justru yang terbukti adalah unsur Penggelapan atau pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Brebes yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kendal," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga