SuaraJawaTengah.id - Diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp922 juta, mantan Kasat Reskrim Polres Brebes berinisial AKP TA dilaporkan seorang kontraktor bernama Sofwan Hadi (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Mapolda Jateng, pada Senin (26/4/2021).
Dilansir dari Ayosemarang.com, Kuasa hukum pelapor, Yosef Parera mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat itu klienya mengadakan kerjasama pengurukan pada bulan Januari 2019 dengan PT SGI.
Sedangkan perjanjian nilai kerjasama pengurukan sebesar Rp2,3 Milyar dibayarkan melalui notaris di kota Brebes berinisial S.
"Setelah pekerjaan selesai ternyata pembayaranya baru sebagian. Oleh karena itu klien saya memberikan somasi kepada PT SGI. Perusahaan tersebut kaget karena uang sudah dititipkan ke notaris S," ungkap Yosef.
Yosef menambahkan, saat itu klienya bertemu dengan notaris S dan membuat kesepakatan perjanjian dengan menyerahkan uang titipan kepada klienya sebesar Rp922 juta dan uang tersebut masuk rekening bank.
Lima hari kemudian Yosef menyebut bahwa PT SGI ini melaporkan kasus penggelapan terhadap Notaris S. Atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim dan anggotanya mendatangi kliennya dan mengambil uang di Bank.
"Uang senilai Rp922 juta ini diambil oleh AKP TA beserta anggotanya di BCA cabang Brebes dengan alasan sebagai barang bukti laporan PT SGI kepada Notaris S atas kasus penggelapan," imbuhnya.
Masalahnya, uang Rp922 juta itu menurut Yosef disita tanpa adanya surat tanda terima penyerahan uang. Oleh karena itu, dalam hal ini penyitaan itu sangat janggal.
"Kemudian klien kami berusaha kembali meminta uangnya lantaran perkara ini dihentikan dan informasinya uang tersebut oleh AKP TA diserahkan kepada PT SGI," ujarnya.
Baca Juga: Breaking News! OTK Ditembak Usai Mengamuk di Polres Brebes
Padahal, sesuai pasal 46 ayat 1 KUHP dengan tegas mengatakan kalau barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan. Baik kepada seseorang ketika barang itu disita atau kepada orang yang berhak.
“Atas dasar itu klien saya pada pertengahan tahun 2020 melaporkan dugaan pasal 378 atau penipuan ke Polda Jateng terhadap PT SGI melalui bentuk pengaduan,” tambah Yosef.
Hasil dari klarifikasi perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng bahwa unsur penipuannya tidak terbukti.
"Justru yang terbukti adalah unsur Penggelapan atau pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Brebes yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kendal," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara