SuaraJawaTengah.id - Pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) atau Zakat marak terjadi. Setelah Kota Solo, kini juga ditemukan di Kota Semarang.
Dilansir dari Ayosemarang.com, Pungli di Kota Semarang itu terjadi tepatnya di Jalan Anggrek V Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah. Beredar surat permohonan bantuan THR untuk diberikan kepada Linmas.
Surat tersebut memiliki kop surat yang bertuliskan “SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATGAS LINMAS PELETON III) KELURAHAN PEKUNDEN KECAMATAN SEMARANG TENGAH KOTA SEMARANG.”
Kemudian dilengkapi juga dengan uraian yang mengatasnamakan Komandan Pleton III Linmas wilayah Anggrek RW 05 untuk meminta dana bantuan kepada warga kepada linmas yang akan menjaga lingkungan.
“Untuk itu kami mohon dengan sangat hormat kepada bapak/ibu warga anggrek Kelurahan Pekunden berkenan sudilah kiranya memberikan bantuan dana untuk saya berikan kepada anggota Linmas yang selama satu tahun telah menjaga keamanan dan ketertiban juga membuka dan menutup portal yang ada di wilayah RW O5 Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang,” begitu tulisan di dalam surat tersebut.
Di surat itu juga bertanda tangan Ketua LPMK Pekunden Sugiarto, Ketua RW Djuadji dan Komandan Linmas sendiri yang bernama Andi Koewardi.
Ketua RW 5 , Djuadji saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya surat tersebut.
“Ya benar, itu iuran warga,” ujarnya.
Sementara dari Lurah Kelurahan Pekunden yakni Rohadi Rubiyanto punya pendapat yang berbeda. Dia mengaku tidak tahu mengenai permintaan sumbangan tersebut.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah di Kota Semarang dan Sekitarnya Pada Sabtu 1 Mei 2021
“Kami tidak tahu-menahu soal pungutan tersebut. Itu dari warga sendiri,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Ada 11 poin yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.
Pada poin nomor 4, tertulis bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggaraan Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pungli mengatasnamakan zakat terjadi di Kota Solo. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Minggu 2 Mei 2021, langsung mengembalikan pungutan liar zakat warga Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon.
Pungutan liar itu mengatasnamakan iuran zakat dan sedekah yang diminta oleh beberapa oknum keamanan Kelurahan Gajahan. Setelah mendapat sejumlah laporan dari warga dia pun mengembalikan uang iuran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan