SuaraJawaTengah.id - Pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) atau Zakat marak terjadi. Setelah Kota Solo, kini juga ditemukan di Kota Semarang.
Dilansir dari Ayosemarang.com, Pungli di Kota Semarang itu terjadi tepatnya di Jalan Anggrek V Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah. Beredar surat permohonan bantuan THR untuk diberikan kepada Linmas.
Surat tersebut memiliki kop surat yang bertuliskan “SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATGAS LINMAS PELETON III) KELURAHAN PEKUNDEN KECAMATAN SEMARANG TENGAH KOTA SEMARANG.”
Kemudian dilengkapi juga dengan uraian yang mengatasnamakan Komandan Pleton III Linmas wilayah Anggrek RW 05 untuk meminta dana bantuan kepada warga kepada linmas yang akan menjaga lingkungan.
“Untuk itu kami mohon dengan sangat hormat kepada bapak/ibu warga anggrek Kelurahan Pekunden berkenan sudilah kiranya memberikan bantuan dana untuk saya berikan kepada anggota Linmas yang selama satu tahun telah menjaga keamanan dan ketertiban juga membuka dan menutup portal yang ada di wilayah RW O5 Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang,” begitu tulisan di dalam surat tersebut.
Di surat itu juga bertanda tangan Ketua LPMK Pekunden Sugiarto, Ketua RW Djuadji dan Komandan Linmas sendiri yang bernama Andi Koewardi.
Ketua RW 5 , Djuadji saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya surat tersebut.
“Ya benar, itu iuran warga,” ujarnya.
Sementara dari Lurah Kelurahan Pekunden yakni Rohadi Rubiyanto punya pendapat yang berbeda. Dia mengaku tidak tahu mengenai permintaan sumbangan tersebut.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah di Kota Semarang dan Sekitarnya Pada Sabtu 1 Mei 2021
“Kami tidak tahu-menahu soal pungutan tersebut. Itu dari warga sendiri,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Ada 11 poin yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.
Pada poin nomor 4, tertulis bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggaraan Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pungli mengatasnamakan zakat terjadi di Kota Solo. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Minggu 2 Mei 2021, langsung mengembalikan pungutan liar zakat warga Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon.
Pungutan liar itu mengatasnamakan iuran zakat dan sedekah yang diminta oleh beberapa oknum keamanan Kelurahan Gajahan. Setelah mendapat sejumlah laporan dari warga dia pun mengembalikan uang iuran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Kejurnas Sprint Rally Dongkrak Pengembangan Sport Tourism Jawa Tengah
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu