SuaraJawaTengah.id - Pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) atau Zakat marak terjadi. Setelah Kota Solo, kini juga ditemukan di Kota Semarang.
Dilansir dari Ayosemarang.com, Pungli di Kota Semarang itu terjadi tepatnya di Jalan Anggrek V Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah. Beredar surat permohonan bantuan THR untuk diberikan kepada Linmas.
Surat tersebut memiliki kop surat yang bertuliskan “SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATGAS LINMAS PELETON III) KELURAHAN PEKUNDEN KECAMATAN SEMARANG TENGAH KOTA SEMARANG.”
Kemudian dilengkapi juga dengan uraian yang mengatasnamakan Komandan Pleton III Linmas wilayah Anggrek RW 05 untuk meminta dana bantuan kepada warga kepada linmas yang akan menjaga lingkungan.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah di Kota Semarang dan Sekitarnya Pada Sabtu 1 Mei 2021
“Untuk itu kami mohon dengan sangat hormat kepada bapak/ibu warga anggrek Kelurahan Pekunden berkenan sudilah kiranya memberikan bantuan dana untuk saya berikan kepada anggota Linmas yang selama satu tahun telah menjaga keamanan dan ketertiban juga membuka dan menutup portal yang ada di wilayah RW O5 Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang,” begitu tulisan di dalam surat tersebut.
Di surat itu juga bertanda tangan Ketua LPMK Pekunden Sugiarto, Ketua RW Djuadji dan Komandan Linmas sendiri yang bernama Andi Koewardi.
Ketua RW 5 , Djuadji saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya surat tersebut.
“Ya benar, itu iuran warga,” ujarnya.
Sementara dari Lurah Kelurahan Pekunden yakni Rohadi Rubiyanto punya pendapat yang berbeda. Dia mengaku tidak tahu mengenai permintaan sumbangan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Semarang dan Sekitarnya, Jumat 30 April 2021
“Kami tidak tahu-menahu soal pungutan tersebut. Itu dari warga sendiri,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Ada 11 poin yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.
Pada poin nomor 4, tertulis bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggaraan Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pungli mengatasnamakan zakat terjadi di Kota Solo. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Minggu 2 Mei 2021, langsung mengembalikan pungutan liar zakat warga Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon.
Pungutan liar itu mengatasnamakan iuran zakat dan sedekah yang diminta oleh beberapa oknum keamanan Kelurahan Gajahan. Setelah mendapat sejumlah laporan dari warga dia pun mengembalikan uang iuran tersebut.
Berita Terkait
-
Rela Setor Uang Rp20 Juta ke Petugas Rutan KPK, Tahanan Koruptor Ngaku 'Tersiksa' di Sel Isolasi: Sangat Menyakitkan
-
Bikin Ngeri! Curhatan Eks Tahanan Terpaksa Setor Pungli karena Ditakut-takuti 'Setan Penghuni' Rutan KPK
-
Eks Pejabat Sulsel Ngaku Tiap Bulan Dipalak Rp 5 Juta Di Rutan KPK: Kalau Gak Bayar Dipindah Ke Lantai 9
-
Eks Bupati Muba Ungkap Diancam Bayar Rp 20 Juta Atau Masa Isolasi Di Rutan KPK Diperpanjang
-
Jaksa Hadirkan 6 Saksi Di Sidang Pungli Rutan KPK: Ada Eks Penyidik Hingga Mantan Bupati
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!