SuaraJawaTengah.id - Pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) atau Zakat marak terjadi. Setelah Kota Solo, kini juga ditemukan di Kota Semarang.
Dilansir dari Ayosemarang.com, Pungli di Kota Semarang itu terjadi tepatnya di Jalan Anggrek V Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah. Beredar surat permohonan bantuan THR untuk diberikan kepada Linmas.
Surat tersebut memiliki kop surat yang bertuliskan “SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATGAS LINMAS PELETON III) KELURAHAN PEKUNDEN KECAMATAN SEMARANG TENGAH KOTA SEMARANG.”
Kemudian dilengkapi juga dengan uraian yang mengatasnamakan Komandan Pleton III Linmas wilayah Anggrek RW 05 untuk meminta dana bantuan kepada warga kepada linmas yang akan menjaga lingkungan.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah di Kota Semarang dan Sekitarnya Pada Sabtu 1 Mei 2021
“Untuk itu kami mohon dengan sangat hormat kepada bapak/ibu warga anggrek Kelurahan Pekunden berkenan sudilah kiranya memberikan bantuan dana untuk saya berikan kepada anggota Linmas yang selama satu tahun telah menjaga keamanan dan ketertiban juga membuka dan menutup portal yang ada di wilayah RW O5 Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang,” begitu tulisan di dalam surat tersebut.
Di surat itu juga bertanda tangan Ketua LPMK Pekunden Sugiarto, Ketua RW Djuadji dan Komandan Linmas sendiri yang bernama Andi Koewardi.
Ketua RW 5 , Djuadji saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya surat tersebut.
“Ya benar, itu iuran warga,” ujarnya.
Sementara dari Lurah Kelurahan Pekunden yakni Rohadi Rubiyanto punya pendapat yang berbeda. Dia mengaku tidak tahu mengenai permintaan sumbangan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Semarang dan Sekitarnya, Jumat 30 April 2021
“Kami tidak tahu-menahu soal pungutan tersebut. Itu dari warga sendiri,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Ada 11 poin yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.
Pada poin nomor 4, tertulis bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggaraan Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pungli mengatasnamakan zakat terjadi di Kota Solo. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Minggu 2 Mei 2021, langsung mengembalikan pungutan liar zakat warga Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon.
Pungutan liar itu mengatasnamakan iuran zakat dan sedekah yang diminta oleh beberapa oknum keamanan Kelurahan Gajahan. Setelah mendapat sejumlah laporan dari warga dia pun mengembalikan uang iuran tersebut.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
Terkini
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
-
One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar