SuaraJawaTengah.id - Pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idulfitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.
"Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah solat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).
Untuk pemetaan, jelas dia, akan dilakukan bekerjasama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.
"Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan solat Idul Fitri. Seperti tahun lalu solatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," terangnya.
Bukan hanya solat Idulfitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan solat terawih. Aktifitas ibadah di Bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.
"Musola dan tempat ibadah untuk solat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," tuturnya.
Sementara, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan solat Idul Fitri secara berjamaah.
"Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan solat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Tradisi Kasih THR ke Anak
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.
"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan