Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 03 Mei 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi jamaah salat id. Di Jawa Tengah salat idul fitri hanya bisa digeler di zona hijau dan kuning. [Dok Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idulfitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

"Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah solat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).

Untuk pemetaan, jelas dia, akan dilakukan bekerjasama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

Baca Juga: Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Tradisi Kasih THR ke Anak

"Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan solat Idul Fitri. Seperti tahun lalu solatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," terangnya.

Bukan hanya solat Idulfitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan solat terawih. Aktifitas ibadah di Bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

"Musola dan tempat ibadah untuk solat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Sementara, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan solat Idul Fitri secara berjamaah.

"Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan solat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.

Baca Juga: Perusahaan di Bali yang Tidak Bayar THR Terancam Pencabutan Izin Usaha

Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.

"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya," tandasnya.

Load More