SuaraJawaTengah.id - Selain mudik lokal, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang setiap pegawai dan ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk mudik.
Sosok yang akrab disapa Hendi itu menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik, yaitu pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 100 persen.
Dia meminta para pegawai yang berasal dari luar kota, untuk sementara tetap tinggal atau berdomisili di Kota Semarang.
“Siapa pun yang bekerja di Pemkot Semarang selama masa larangan mudik harus ada di Kota Semarang. Meski pun selama ini dia tinggal di luar Kota Semarang,” tegas Hendi dilansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/5/2021).
Tidak hanya bagi pegawai dan ASN Pemkot Semarang, Hendi juga meminta masyarakat untuk tidak mudik lokal.
“Selama rentang waktu larangan mudik, dia (masyarakat) harus tetap di Semarang. Kalau pemerintah pusat tanpa pengecualian, pemerintah provinsi juga, masa kita ada pengecualian. Kan enggak elok,” tutur Hendi.
Keputusan larangan mudik lokal tersebut bertujuan demi mencegah potensi penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa pemudik.
Larangan mudik lokal tersebut dikatakannya sudah final.
"Kita memperhatikan hal yang lebih besar supaya tidak terjadi persebaran Covid-19 yang meluas dari orang-orang yang datang dari luar wilayah,” imbuhnya.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Polda Sumbar Paksa 165 Kendaraan Putar Balik
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, telah mengeluarkan larangan untuk mudik lokal.
Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13/2021 masih mengizinkan mudik di wilayah aglomerasi, atau yang masih satu kawasan seperti Semarang Raya dan Soloraya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis