SuaraJawaTengah.id - Klaster baru ditemukan di Kabupaten Pati. Sebuah perumahan terpaksa harus ditutup karena penyebaran Covid-19 dari Klaster Tarawih.
Klaster baru Covid-19 itu berada di Perumahan RSS Sidokerto, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati karena tercatat ada 56 warganya yang dinyatakan positif Covid-19 dan lima di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit.
"Untuk saat ini, sebagian besar warga yang dinyatakan positif tanpa gejala sudah menjalani isolasi, sedangkan lima orang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Bupati Pati Haryanto dilansir dari ANTARA di Pati, Minggu (9/5/2021).
Kelima warga yang menjalani perawatan, di antaranya ada satu orang yang dirawat di Rumah Sakit Fastabiq, satu orang di RSUD Soewondo, dua orang di Rumah Sakit KSH, RS Kariadi dan RS Mardi Rahayu Kudus.
Penularan Covid-19 di Perumahan Sidokerto di Desa Sidokerto, Kecamatan Kota Pati itu, berawal dari jamaah Salat Tarawih yang diduga imamnya sakit batuk tanpa memakai masker, kemudian ada pendingin ruangan sehingga saf paling depan dan kedua yang paling banyak hasil tes usap tenggorokan (swab) positif.
Awalnya ada tiga orang yang positif Covid-19, kemudian tes dikembangkan lagi ada tujuh orang, dan bertambah lagi 20 orang dan terbaru ada tambahan 26 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hingga Sabtu (8/5/2021), sudah ada sekitar 220-an warga di lingkungan sekitar yang dites usap Covid-19. Hasilnya hingga kini tercatat ada 56 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Adapun langkah antisipasi penularan, maka komplek Perumahan RSS Sidokerto ditutup dan pintu masuk perumahan dibuatkan portal dan dijaga ketat polisi, TNI dan Satpol PP.
"Bagi warga yang menjalani isolasi di rumah keluarganya, dibantu sembako baik dari Pemkab Pati juga ada bantuan dari warga sekitar. Pemkab Pati menjamin suplai obat dan makanan. Bagi warga yang menjalani perawatan di rumah sakit dimotivasi karena urusannya tim medis," ujarnya.
Baca Juga: 13 ABK dari India Positif Covid-19 di Cilacap, Begini Kondisinya
Pemkab Pati juga siap memfasilitasi warganya yang meminta rujukan, seperti yang diminta oleh salah satu keluarga pasien Covid-19 di RSUD Soewondo berhasil dirujuk dan mendapatkan kamar di RSUP Kariadi Semarang Sabtu (8/5) malam.
Warga juga sudah memasang portal dan spanduk pengumuman bahwa selama 14 hari Perumahan RSS Sidokerto ditutup mulai 7-21 Mei 2021 sehingga akses keluar dan masuk akan ditutup. Bagi yang tidak berkepentingan dilarang keluar masuk perumahan.
Atas kejadian tersebut, Bupati Pati Haryanto kembali mengingatkan pentingnya protokol kesehatan tak terkecuali saat Salat Tarawih, tetap memakai masker, dan menjaga jarak antarjamaah. Sebelumnya juga muncul klaster pemudik di Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus dengan 39 orang positif Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Masih Ada 7 Daerah Belum UHC, Pemprov Jateng Dorong BPJS Jadi Prioritas Daerah
-
Duh! 100 Dapur MBG Fiktif Ditemukan di Cilacap, Ada yang Berlokasi di Tengah Hutan hingga Makam
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Budayawan Nilai Pengalaman dan Rekam Jejak Jadi Modal Utama Adnas Layak Pimpin PMI Jateng
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!