SuaraJawaTengah.id - Mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah pusat dan daerah. Hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik.
Salah satu pemudik pemudik bermotor dari Jakarta lolos dari titik penyekatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah beralasan akan segera menikah di kampung halamannya, di Pemalang, Jawa Tengah.
Namun sebelum dipersilakan melanjutkan perjalanan, pemudik bernama Aji (26) ini harus menjalani pemeriksaan tes antigen terlebih dahulu di Posko Penyekatan Tanjungpura, Karawang, Minggu (9/5/2021).
Aji menjalani tes antigen, karena tidak memiliki surat bebas Covid-19 saat akan mudik ke kampung halamannya.
Saat hendak diputarbalik ke arah Jakarta, pemudik ini sempat memohon-mohon kepada petugas polisi agar dibiarkan melanjutkan perjalanannya.
Ia beralasan akan melangsungkan pernikahan di kampung halamannya, Pemalang, Jawa Tengah pada 21 Mei 2021.
“Saya mau mudik ke Pemalang, karena saya mau menikah. Insya Allah akad nikahnya tanggal 21 Mei,” kata Aji dilansir dari ANTARA.
Petugas mengarahkan Aji untuk menjalani tes antigen.
Setelah menjalani tes antigen, ternyata hasilnya negatif, sehingga ia dibolehkan melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
Baca Juga: Gagal Tekan Kasus Covid, Epidemiolog: Mudik Jangan Dilarang, Tapi Dibatasi!
Informasi yang dihimpun, Pos Penyekatan Tanjung Pura Karawang telah memeriksa 63 pemudik untuk dilakukan tes antigen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis