SuaraJawaTengah.id - Pengeroyokan anggota TNI oleh komplotan debt collector viral di media sosial. Namun ternyata mobil Honda Mobilio yang dikendarai tersebut sudah menunggak cicilan 8 bulan.
Sebelumnya sebuah video viral penagihan debt collector terhadap sebuah mobil yang dikendarai anggota TNI. Video itu menampilkan sejumlah debt collector tengah marah-marah berusaha mengadang mobil Honda Mobilio di kawasan Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Mobil yang dihentikan debt collector itu bernomor polisi B 2638 BZK, dan tengah disopiri anggota Babinsa bernama Serda Nurhadi. Ketika itu Serda Nurhadi tengah berusaha membantu membawa seorang pasien yang tengah sakit untuk dibawa ke rumah sakit.
Setelah peristiwa itu viral, kini 10 debt collector itu diamankan oleh kepolisian. Ternyata mobil itu sudah mengalami tunggakan sampai 8 bulan lamanya.
“Didapatkan informasi kalau mobil Mobilio bernomor polisi B 2638 BZK itu ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan,” kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi dilansir dari Hops.id, Senin (10/5/2021).
Adapun ke-10 anggota debt collector yang menagih Mobilio di Tol Koja itu, karena mereka sudah mendapat kuasa dari pihak Clipan Finance. Kuasa itu, selanjutnya diberikan kepada PT Anugrah Finance Kurnia Jaya.
“Usai itu, perusahaan lalu memberi kuasa pada seseorang berinisial HEL. Saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ucap Nasriadi.
Kronologi debt collector adang mobil disopiri TNI
Pada kesempatan itu, Nasriadi juga menyebut kalau HEL merupakan pimpinan dari kelompok debt collector yang melakukan aksi pengadangan mobil polisi. Ke-10 debt collector seakan beringsang karena mobil itu memang sudah menunggak lama, sekira 8 bulan.
Baca Juga: Murka Prajurit TNI Dikerubuti Debt Collector, Kapendam: Kami Tak Tolerir!
Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pengadangan terhadap mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK oleh debt collector viral di media sosial.
Mobil itu dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa), Serda Nurhadi setelah menerima laporan ada kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Mendapat laporan itu, Nuhadi lantas berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar keRS melalui jalan Tol Koja Barat.
Aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 11 pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC