SuaraJawaTengah.id - Pengeroyokan anggota TNI oleh komplotan debt collector viral di media sosial. Namun ternyata mobil Honda Mobilio yang dikendarai tersebut sudah menunggak cicilan 8 bulan.
Sebelumnya sebuah video viral penagihan debt collector terhadap sebuah mobil yang dikendarai anggota TNI. Video itu menampilkan sejumlah debt collector tengah marah-marah berusaha mengadang mobil Honda Mobilio di kawasan Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Mobil yang dihentikan debt collector itu bernomor polisi B 2638 BZK, dan tengah disopiri anggota Babinsa bernama Serda Nurhadi. Ketika itu Serda Nurhadi tengah berusaha membantu membawa seorang pasien yang tengah sakit untuk dibawa ke rumah sakit.
Setelah peristiwa itu viral, kini 10 debt collector itu diamankan oleh kepolisian. Ternyata mobil itu sudah mengalami tunggakan sampai 8 bulan lamanya.
“Didapatkan informasi kalau mobil Mobilio bernomor polisi B 2638 BZK itu ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan,” kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi dilansir dari Hops.id, Senin (10/5/2021).
Adapun ke-10 anggota debt collector yang menagih Mobilio di Tol Koja itu, karena mereka sudah mendapat kuasa dari pihak Clipan Finance. Kuasa itu, selanjutnya diberikan kepada PT Anugrah Finance Kurnia Jaya.
“Usai itu, perusahaan lalu memberi kuasa pada seseorang berinisial HEL. Saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ucap Nasriadi.
Kronologi debt collector adang mobil disopiri TNI
Pada kesempatan itu, Nasriadi juga menyebut kalau HEL merupakan pimpinan dari kelompok debt collector yang melakukan aksi pengadangan mobil polisi. Ke-10 debt collector seakan beringsang karena mobil itu memang sudah menunggak lama, sekira 8 bulan.
Baca Juga: Murka Prajurit TNI Dikerubuti Debt Collector, Kapendam: Kami Tak Tolerir!
Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pengadangan terhadap mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK oleh debt collector viral di media sosial.
Mobil itu dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa), Serda Nurhadi setelah menerima laporan ada kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Mendapat laporan itu, Nuhadi lantas berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar keRS melalui jalan Tol Koja Barat.
Aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 11 pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rupiah Melemah, Perajin handicraft Temanggung Cari Peluang di Pasar Global
-
Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini, BMKG Minta Warga Waspadai Perubahan Cuaca
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap