Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Mei 2021 | 20:27 WIB
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 1.159 perusahaan di Jawa Tengah atau Jateng dilaporkan telah memenuhi kewajiban membayar THR Lebaran ke karyawan secara penuh.

Data tersebut berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

“Data yang masuk ke kami ada 1.159 perusahaan telah membayar THR full sesuai ketentuan,” ujar Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, Selasa (11/5/2021) dilansir Semarangpos.com--jaringan Suara.com.

Sementara itu, lanjut Sakina, sekitar 112 perusahaan membayar THR secara dicicil atau tidak penuh.

Baca Juga: Tiga Perusahaan di Klaten Ketahuan Bayar THR Gunakan Standar UMK Tahun Lalu

Disnakertrans Jateng pun akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan itu, serta menindaklanjuti 99 aduan yang masuk.

“Seluruh  pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” ujarnya.

Sakina pun berharap seluruh perusahaan di Jateng tetap melakukan pembayaran THR bagi karyawan.

Terlebih lagi, THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan.

Meski pun , ia tidak menampik banyak perusahaan yang mengalami kendala cashflow akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lebaran Virtual, 4 Ide THR Unik dan Berkesan ShopeePay bagi Orang Tersayang

“Tapi apapun itu, itu [THR] adalah ketentuan, kewajiban bahwa perusahaan wajib membayarkan ke karyawan,” tegasnya.

Load More