SuaraJawaTengah.id - Menjelang akhir Ramadhan, umat islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat dilakukan paling lambat sebelum melaksanakan salat Idulfitri
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim di bulan suci Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun beras.
Berikut ini penjelasan mengenai berapa besaran dan cara membayar zakat fitrah dengan uang.
Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.
Zakat Fitah
Membayarkan zakat adalah salah satu tiang agama, pada rukun keempat ditegaskan bahwasannya setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat FItrah merupakan salah satu dari dua jenis zakat yang harus dibayarkan bagi seorang Muslim, zakat ini dibayarkan hanya sekali dalam setahun tepatnya hanya pada bulan Ramadhan.
Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah niat yang dibaca sebelum anda membayarkan zakat:
Baca Juga: Besaran Nilai Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Utama Mengeluarkannya
1. Niat untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis