SuaraJawaTengah.id - Lebaran idulfitri kali ini masih berada di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan takbiran keliling pun dilarang oleh pemerintah.
Tidak ada takbiran keliling tentu saja membuat perayaan hari raya terasa sepi. Namun bagaimana hukum takbiran?
Takbiran terbagi menjadi dua, takbiran saat Idulfitri dan takbiran saat Iduladha.
Takbir saat Idulfitri tentu berbeda dengan Iduladha. Saat Iduladha, takbiran dilakukan setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.
Menyadur dari Harakah.id -- jaringan Suara.com, saat hari raya, takbir dibagi menjadi dua macam yakni takbir Mursal dan takbir Muqayyad.
Takbir Mursal dibaca sejak terbenamnya matahari di penghujung bulan Ramadan (malam hari raya) hingga keesokan harinya sebelum salat Id dilaksanakan.
Sedangkan takbir Muqayyad dibaca setiap selesai salat wajib, mulai dari setelah salat subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai sore hari di penghujung hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
Bacaan takbir yang dibaca pada kedua takbir tersebut adalah:
Allâhu akbar Allâhu akbar Allâhu akbar lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, Allâhu akbar wa lillâhi-l-hamd
Allâhu akbar kabîran wal hamdu lillâhi katsîra wa subhânallâhi bukratan wa ashîla, lâ ilâha illallâhu wa lâ na’budu illâ iyyâh, mukhlishîna lahuddîna wa law karihal kâfirun, lâ ilâha illallâhu wahdahu shadaqa wa’dahu wa nashara ‘abdahu wa hazama al-ahzâba wahdahu, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar
Baca Juga: Muhammadiyah dan PBNU Lebaran Bareng, 1 Syawal Jatuh Hari Kamis 13 Mei
Hukum membaca takbir pada Idulfitri dan Iduladha adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan.
Sebab pada waktu hari raya, umat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari rayanya, oleh sebab itu bentuk syi’arnya adalah dengan membaca takbir di mana saja.
Kesimpulannya, membaca takbir setelah salat fardhu sangat dianjurkan. Takbir ini dianjurkan hanya pada saat bulan Dzulhijjah tepatnya sejak 9 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.
Itulah hukum takbiran setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.
Sumber: "Takbiran Setiap Selesai Shalat Fardhu Sampai Penghujung Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?" oleh Hilmy Firdausy
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau