SuaraJawaTengah.id - Lebaran idulfitri kali ini masih berada di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan takbiran keliling pun dilarang oleh pemerintah.
Tidak ada takbiran keliling tentu saja membuat perayaan hari raya terasa sepi. Namun bagaimana hukum takbiran?
Takbiran terbagi menjadi dua, takbiran saat Idulfitri dan takbiran saat Iduladha.
Takbir saat Idulfitri tentu berbeda dengan Iduladha. Saat Iduladha, takbiran dilakukan setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.
Menyadur dari Harakah.id -- jaringan Suara.com, saat hari raya, takbir dibagi menjadi dua macam yakni takbir Mursal dan takbir Muqayyad.
Takbir Mursal dibaca sejak terbenamnya matahari di penghujung bulan Ramadan (malam hari raya) hingga keesokan harinya sebelum salat Id dilaksanakan.
Sedangkan takbir Muqayyad dibaca setiap selesai salat wajib, mulai dari setelah salat subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai sore hari di penghujung hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
Bacaan takbir yang dibaca pada kedua takbir tersebut adalah:
Allâhu akbar Allâhu akbar Allâhu akbar lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, Allâhu akbar wa lillâhi-l-hamd
Allâhu akbar kabîran wal hamdu lillâhi katsîra wa subhânallâhi bukratan wa ashîla, lâ ilâha illallâhu wa lâ na’budu illâ iyyâh, mukhlishîna lahuddîna wa law karihal kâfirun, lâ ilâha illallâhu wahdahu shadaqa wa’dahu wa nashara ‘abdahu wa hazama al-ahzâba wahdahu, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar
Baca Juga: Muhammadiyah dan PBNU Lebaran Bareng, 1 Syawal Jatuh Hari Kamis 13 Mei
Hukum membaca takbir pada Idulfitri dan Iduladha adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan.
Sebab pada waktu hari raya, umat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari rayanya, oleh sebab itu bentuk syi’arnya adalah dengan membaca takbir di mana saja.
Kesimpulannya, membaca takbir setelah salat fardhu sangat dianjurkan. Takbir ini dianjurkan hanya pada saat bulan Dzulhijjah tepatnya sejak 9 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.
Itulah hukum takbiran setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.
Sumber: "Takbiran Setiap Selesai Shalat Fardhu Sampai Penghujung Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?" oleh Hilmy Firdausy
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025