SuaraJawaTengah.id - Lebaran idulfitri kali ini masih berada di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan takbiran keliling pun dilarang oleh pemerintah.
Tidak ada takbiran keliling tentu saja membuat perayaan hari raya terasa sepi. Namun bagaimana hukum takbiran?
Takbiran terbagi menjadi dua, takbiran saat Idulfitri dan takbiran saat Iduladha.
Takbir saat Idulfitri tentu berbeda dengan Iduladha. Saat Iduladha, takbiran dilakukan setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.
Menyadur dari Harakah.id -- jaringan Suara.com, saat hari raya, takbir dibagi menjadi dua macam yakni takbir Mursal dan takbir Muqayyad.
Takbir Mursal dibaca sejak terbenamnya matahari di penghujung bulan Ramadan (malam hari raya) hingga keesokan harinya sebelum salat Id dilaksanakan.
Sedangkan takbir Muqayyad dibaca setiap selesai salat wajib, mulai dari setelah salat subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai sore hari di penghujung hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
Bacaan takbir yang dibaca pada kedua takbir tersebut adalah:
Allâhu akbar Allâhu akbar Allâhu akbar lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, Allâhu akbar wa lillâhi-l-hamd
Allâhu akbar kabîran wal hamdu lillâhi katsîra wa subhânallâhi bukratan wa ashîla, lâ ilâha illallâhu wa lâ na’budu illâ iyyâh, mukhlishîna lahuddîna wa law karihal kâfirun, lâ ilâha illallâhu wahdahu shadaqa wa’dahu wa nashara ‘abdahu wa hazama al-ahzâba wahdahu, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar
Baca Juga: Muhammadiyah dan PBNU Lebaran Bareng, 1 Syawal Jatuh Hari Kamis 13 Mei
Hukum membaca takbir pada Idulfitri dan Iduladha adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan.
Sebab pada waktu hari raya, umat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari rayanya, oleh sebab itu bentuk syi’arnya adalah dengan membaca takbir di mana saja.
Kesimpulannya, membaca takbir setelah salat fardhu sangat dianjurkan. Takbir ini dianjurkan hanya pada saat bulan Dzulhijjah tepatnya sejak 9 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.
Itulah hukum takbiran setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.
Sumber: "Takbiran Setiap Selesai Shalat Fardhu Sampai Penghujung Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?" oleh Hilmy Firdausy
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan