SuaraJawaTengah.id - Lebaran idulfitri kali ini masih berada di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan takbiran keliling pun dilarang oleh pemerintah.
Tidak ada takbiran keliling tentu saja membuat perayaan hari raya terasa sepi. Namun bagaimana hukum takbiran?
Takbiran terbagi menjadi dua, takbiran saat Idulfitri dan takbiran saat Iduladha.
Takbir saat Idulfitri tentu berbeda dengan Iduladha. Saat Iduladha, takbiran dilakukan setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.
Menyadur dari Harakah.id -- jaringan Suara.com, saat hari raya, takbir dibagi menjadi dua macam yakni takbir Mursal dan takbir Muqayyad.
Takbir Mursal dibaca sejak terbenamnya matahari di penghujung bulan Ramadan (malam hari raya) hingga keesokan harinya sebelum salat Id dilaksanakan.
Sedangkan takbir Muqayyad dibaca setiap selesai salat wajib, mulai dari setelah salat subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai sore hari di penghujung hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
Bacaan takbir yang dibaca pada kedua takbir tersebut adalah:
Allâhu akbar Allâhu akbar Allâhu akbar lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, Allâhu akbar wa lillâhi-l-hamd
Allâhu akbar kabîran wal hamdu lillâhi katsîra wa subhânallâhi bukratan wa ashîla, lâ ilâha illallâhu wa lâ na’budu illâ iyyâh, mukhlishîna lahuddîna wa law karihal kâfirun, lâ ilâha illallâhu wahdahu shadaqa wa’dahu wa nashara ‘abdahu wa hazama al-ahzâba wahdahu, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar
Baca Juga: Muhammadiyah dan PBNU Lebaran Bareng, 1 Syawal Jatuh Hari Kamis 13 Mei
Hukum membaca takbir pada Idulfitri dan Iduladha adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan.
Sebab pada waktu hari raya, umat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari rayanya, oleh sebab itu bentuk syi’arnya adalah dengan membaca takbir di mana saja.
Kesimpulannya, membaca takbir setelah salat fardhu sangat dianjurkan. Takbir ini dianjurkan hanya pada saat bulan Dzulhijjah tepatnya sejak 9 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.
Itulah hukum takbiran setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.
Sumber: "Takbiran Setiap Selesai Shalat Fardhu Sampai Penghujung Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?" oleh Hilmy Firdausy
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal