Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Mei 2021 | 15:13 WIB
Satpol PP sedang cekcok dengan warga Kampung Karang Jangkang yang tidak terima rumahnya disegel. [AYOSEMARANG.COM/ Audrian Firhannusa]

SuaraJawaTengah.id - Satpol PP Semarang terlibat cekcok dengan warga saat menyegel puluhan bangunan liar di Kampung Karang Jangkang, Jalan Taman Srinindito, Simongan, Semarang, Senin (24/5/2021).

Total bangunan yang disegel berjumlah 94 dan berdiri di lahan seluas 8.200 hektare.

Semua bangunan itu terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak dagang. Satpol PP Kota Semarang menyegel dengan cara memberi stiker dan cat semprot.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan jika tanah di kawasan tersebut sudah sejak 2011, milik seseorang.

Menurut Fajar, warga sebelumnya sudah diperingatkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, namun terus mengelak.

Baca Juga: Harley Davidson Tabrak Mobil Satpol PP dan Tiga Pemotor

“Sehingga kami lakukan segel. Rencana penyegelan ini sudah dilakukan sejak awal puasa namun kami urungkan dan kami sudah punya surat tugas,” kata dia dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com.

Fajar meminta kepada masyarakat untuk segera pindah dan menghubungi kelurahan. Di sana sudah disiapkan tali asih jadi, lanjut Fajar, pihaknya tidak hanya menyegel.

“Jadi kami minta tolong agar masyarakat tidak sembarang menempati di lahan yang bukan miliknya. Untuk pembongkaran kami menunggu imbauan dari Distaru, mungkin 9 atau 10 hari lagi,” jelas Fajar.

Pada saat dilakukan penyegelan, diwarnai dengan protes warga. Alhasil adu mulut antara warga dan Satpol PP tidak terhindarkan.

Sementara Bambang salah seorang warga yang protes mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya saat itu tanahnya sudah dinyatakan milik negara.

Baca Juga: Pemotor HD Tabrak Mobil Satpol PP dan Motor di Puncak, Tolak Tunjukan STNK

“Memang untuk IMB kami salah, kami tidak ada. Bagaimana nggak punya, ya ketika kami ngurus, pihak kelurahan saja tidak memberi izin untuk mengurus surat penguasaan lahan dan sengketa,” terang Bambang yang sudah 20 tahun tinggal di permukiman itu.

Load More