SuaraJawaTengah.id - Satpol PP Semarang terlibat cekcok dengan warga saat menyegel puluhan bangunan liar di Kampung Karang Jangkang, Jalan Taman Srinindito, Simongan, Semarang, Senin (24/5/2021).
Total bangunan yang disegel berjumlah 94 dan berdiri di lahan seluas 8.200 hektare.
Semua bangunan itu terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak dagang. Satpol PP Kota Semarang menyegel dengan cara memberi stiker dan cat semprot.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan jika tanah di kawasan tersebut sudah sejak 2011, milik seseorang.
Menurut Fajar, warga sebelumnya sudah diperingatkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, namun terus mengelak.
“Sehingga kami lakukan segel. Rencana penyegelan ini sudah dilakukan sejak awal puasa namun kami urungkan dan kami sudah punya surat tugas,” kata dia dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com.
Fajar meminta kepada masyarakat untuk segera pindah dan menghubungi kelurahan. Di sana sudah disiapkan tali asih jadi, lanjut Fajar, pihaknya tidak hanya menyegel.
“Jadi kami minta tolong agar masyarakat tidak sembarang menempati di lahan yang bukan miliknya. Untuk pembongkaran kami menunggu imbauan dari Distaru, mungkin 9 atau 10 hari lagi,” jelas Fajar.
Pada saat dilakukan penyegelan, diwarnai dengan protes warga. Alhasil adu mulut antara warga dan Satpol PP tidak terhindarkan.
Sementara Bambang salah seorang warga yang protes mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya saat itu tanahnya sudah dinyatakan milik negara.
Baca Juga: Harley Davidson Tabrak Mobil Satpol PP dan Tiga Pemotor
“Memang untuk IMB kami salah, kami tidak ada. Bagaimana nggak punya, ya ketika kami ngurus, pihak kelurahan saja tidak memberi izin untuk mengurus surat penguasaan lahan dan sengketa,” terang Bambang yang sudah 20 tahun tinggal di permukiman itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya