SuaraJawaTengah.id - Seorang bandar sabu asal Jawa Timur berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnaroba) Polres Purbalingga. Pengedar narkoba yang berinisial AY (42) merupakan buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia ditangkap tangan oleh petugas di Desa Babakan Kalimanah, Senin (24/6/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pujiono menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman kasus yang sama di wilayah Jawa Timur. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket.
Tersangka masuk DPO di salah satu polres di Jawa Timur lantaran terkait kepemilikan 60 gram sabu.
"Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seorang di wilayah Surabaya," kata Pujiono mewakili Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, Jumat (4/6/2021).
Dia memaparkan, saat mengemas pesanan tersebut menjadi beberapa paket, tersangka menggunakannya untuk dipakai sendiri dan kemudian dijual lagi ke orang lain.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan digita, sat alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) ata Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu, tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Selain itu, denda mulai Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: 4 Orang Pengedar Sabu di Jateng-DIY Diduga dari Sindikat Pengedar Narkoba Internasional
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Cuaca Ekstrem hingga Akhir April di Jateng: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Ancaman Longsor
-
Cuaca Semarang Kamis 23 April 2026: Siap-siap Payung! BMKG Prediksi Hujan Ringan Bakal Turun
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda