SuaraJawaTengah.id - Limbah medis berserakan di jembatan penyeberangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Senin (7/6/2021). Padahal Kabupaten Kudus saat ini masuk kedalam zona merah Covid-19.
Dari pantauan Suara.com di lokasi nampak banyak alat suntik bekas berbagai ukuran, dan alat uji Covid-19 berwarna putih berbentuk persegi panjang bertuliskan Covid-19 IgG/IgM di jembatan penyeberangan.
Nahasnya, sampah yang diduga limbah medis itu yang berada di jembatan penyeberangan tersebut, tepat berada di atas Pos Polisi Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Mengetahui adanya hal itu, petugas kebersihan langsung membersihkan sampah dan limbah medis termasuk rapid test. Sayangnya, berdasarkan pengamatan limbah medis itu hanya dibersihkan ala kadarnya.
Saat ditanya awak media, warga yang berada sekitar lokasi menduga limbah medis itu dikumpulkan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Mungkin itu dikumpulkan ODGJ, biasanya di tempat itu ada ODGJ. Memang dia sukanya ngumpulin sampah apapun," jelas warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Nasiban saat dihubungi mengaku, belum tahu adanya perihal tersebut.
"Belum ada laporan. Masih ada di situ sampahnya, saya akan kirim petugas khusus untuk menangani," ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia menyebut, penanganan limbah medis harusnya diperlakukan dengan cara dan teknis khusus. Untuk kemudian dimusnahkan oleh rekanan yang ditunjuk.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Covid-19 di Kudus, Menkes Budi Gunadi Minta Ini Kepada Ganjar
"Itu kan harusnya pake petugas Kesling. Limbah medis itu biasanya ditangani penyedia jasa yang menangani untuk memusnahkan," jelas Nasiban.
Ia menduga adanya limbah medis di jembatan penyeberangan berasal dari salah buang. Ia pun akan menelusuri lebih dalam hal tersebut.
"Sampah medis ada tempatnya sendiri, plastik kuning itu kan. Jadi tidak sembarangan untuk pengemasannya. Termasuk bekas tes swab antigen," tandasnya.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya