SuaraJawaTengah.id - Seorang satpam diduga mencuri 1,6 ton besi proyek pembangunan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Kerugian ditaksir mencapai Rp152 juta.
Besi yang dicuri adalah besi tree grate yang digunakan sebagai pembatas pohon dengan trotoar di sepanjang Jalan Mayor Kusen, Kecamatan Borobudur dan Jalan Syailendra, Kecamatan Mungkid.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan 176 besi tree grate milik pelaksana proyek KSPN, PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Polisi menemukan potongan besi yang polanya mirip dengan besi tree grate di salah satu lapak rongsokan di Kota Magelang.
Baca Juga: Maling Sembrono, Tertangkap Gara-gara Handphone Tertinggal di Rumah Korban
Berdasarkan keterangan pemilik lapak, didapat ciri-ciri tersangka BD (44 tahun) yang beralamat di Kecamatan Candimulyo, Magelang.
“Tanggal 2 Juni kemarin kami menemukan adanya informasi mengenai seseorang yang menjual belikan besi kepada saksi tukang rongsok,” kata Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, Selasa (8/6/2021).
Menurut Kompol Aron Sebastian, tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Pencurian dilakukan secara bertahap sejak 23 Maret hingga 2 Juni 2021.
“Pelaku melaksanakan aksinya di subuh hari. Selang 2 sampai 3 hari pelaku mengambil 2 sampai 3 bongkahan besi tree grate yang ada di lokasi,”
Bongkahan besi itu kemudian dijual di lapak rongsokan seharga Rp4.200 per kilogram.
Baca Juga: Alasan Bayar Utang, Yesy Nekat Curi Alat Kosmetik di Tempat Kerja Sendiri
Tersangka mengaku mendapat uang dari menjual besi curian itu sebesar Rp7 juta.
“Per kilo dijual di tukang loak besi Rp4.200-Rp4.500. Sampai dengan sekarang total sudah 1,6 ton. Berarti (sekali menjual besi) 160 kilogram. Sekitar Rp7 juta,” ujar.
Pada aksi pertama, tersangka BD mengaku menjual satu karung besi seberat 160 kilogram seharga Rp600 ribu. Selang beberapa hari, tersangka mengulangi aksinya hingga 10 kali.
“Uangnya buat ekonomi, anak saya mau SMP. Pertama kali saya (dapat) Rp600 ribu terus saya coba lagi bertahap sampai 10 kali,” kata tersangka BD.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 152 juta. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
-
Ngaku Bisa Bicara dengan Semut dan Jin, Abuya Gufron Ngamuk Lantaran Motornya Hilang dan Salahkan Satpam
-
Serba-Serbi Borobudur International Golf & Country Club hingga Tenda 'Ospek' Kabinet Merah Putih di Magelang
-
Pemerintah Gelar Pembekalan Menteri dan Wakil Menteri di Borobudur International Golf & Country Club Magelang
-
Film Chor Nikal Ke Bhaga, Pencuri Berlian Terjebak dalam Pembajakan Pesawat
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng