SuaraJawaTengah.id - Seorang satpam diduga mencuri 1,6 ton besi proyek pembangunan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Kerugian ditaksir mencapai Rp152 juta.
Besi yang dicuri adalah besi tree grate yang digunakan sebagai pembatas pohon dengan trotoar di sepanjang Jalan Mayor Kusen, Kecamatan Borobudur dan Jalan Syailendra, Kecamatan Mungkid.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan 176 besi tree grate milik pelaksana proyek KSPN, PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Polisi menemukan potongan besi yang polanya mirip dengan besi tree grate di salah satu lapak rongsokan di Kota Magelang.
Berdasarkan keterangan pemilik lapak, didapat ciri-ciri tersangka BD (44 tahun) yang beralamat di Kecamatan Candimulyo, Magelang.
“Tanggal 2 Juni kemarin kami menemukan adanya informasi mengenai seseorang yang menjual belikan besi kepada saksi tukang rongsok,” kata Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, Selasa (8/6/2021).
Menurut Kompol Aron Sebastian, tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Pencurian dilakukan secara bertahap sejak 23 Maret hingga 2 Juni 2021.
“Pelaku melaksanakan aksinya di subuh hari. Selang 2 sampai 3 hari pelaku mengambil 2 sampai 3 bongkahan besi tree grate yang ada di lokasi,”
Bongkahan besi itu kemudian dijual di lapak rongsokan seharga Rp4.200 per kilogram.
Baca Juga: Maling Sembrono, Tertangkap Gara-gara Handphone Tertinggal di Rumah Korban
Tersangka mengaku mendapat uang dari menjual besi curian itu sebesar Rp7 juta.
“Per kilo dijual di tukang loak besi Rp4.200-Rp4.500. Sampai dengan sekarang total sudah 1,6 ton. Berarti (sekali menjual besi) 160 kilogram. Sekitar Rp7 juta,” ujar.
Pada aksi pertama, tersangka BD mengaku menjual satu karung besi seberat 160 kilogram seharga Rp600 ribu. Selang beberapa hari, tersangka mengulangi aksinya hingga 10 kali.
“Uangnya buat ekonomi, anak saya mau SMP. Pertama kali saya (dapat) Rp600 ribu terus saya coba lagi bertahap sampai 10 kali,” kata tersangka BD.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 152 juta. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan