SuaraJawaTengah.id - Seorang satpam diduga mencuri 1,6 ton besi proyek pembangunan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Kerugian ditaksir mencapai Rp152 juta.
Besi yang dicuri adalah besi tree grate yang digunakan sebagai pembatas pohon dengan trotoar di sepanjang Jalan Mayor Kusen, Kecamatan Borobudur dan Jalan Syailendra, Kecamatan Mungkid.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan 176 besi tree grate milik pelaksana proyek KSPN, PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Polisi menemukan potongan besi yang polanya mirip dengan besi tree grate di salah satu lapak rongsokan di Kota Magelang.
Berdasarkan keterangan pemilik lapak, didapat ciri-ciri tersangka BD (44 tahun) yang beralamat di Kecamatan Candimulyo, Magelang.
“Tanggal 2 Juni kemarin kami menemukan adanya informasi mengenai seseorang yang menjual belikan besi kepada saksi tukang rongsok,” kata Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, Selasa (8/6/2021).
Menurut Kompol Aron Sebastian, tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Pencurian dilakukan secara bertahap sejak 23 Maret hingga 2 Juni 2021.
“Pelaku melaksanakan aksinya di subuh hari. Selang 2 sampai 3 hari pelaku mengambil 2 sampai 3 bongkahan besi tree grate yang ada di lokasi,”
Bongkahan besi itu kemudian dijual di lapak rongsokan seharga Rp4.200 per kilogram.
Baca Juga: Maling Sembrono, Tertangkap Gara-gara Handphone Tertinggal di Rumah Korban
Tersangka mengaku mendapat uang dari menjual besi curian itu sebesar Rp7 juta.
“Per kilo dijual di tukang loak besi Rp4.200-Rp4.500. Sampai dengan sekarang total sudah 1,6 ton. Berarti (sekali menjual besi) 160 kilogram. Sekitar Rp7 juta,” ujar.
Pada aksi pertama, tersangka BD mengaku menjual satu karung besi seberat 160 kilogram seharga Rp600 ribu. Selang beberapa hari, tersangka mengulangi aksinya hingga 10 kali.
“Uangnya buat ekonomi, anak saya mau SMP. Pertama kali saya (dapat) Rp600 ribu terus saya coba lagi bertahap sampai 10 kali,” kata tersangka BD.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 152 juta. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gagal Merantau, Pemuda di Pati Diduga Tega Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Semarang Diguyur Hujan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspadai Cuaca Tak Menentu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Perizinan Tambang Transparan, Tambang Ilegal Harus Ditindak
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng