SuaraJawaTengah.id - Seorang satpam diduga mencuri 1,6 ton besi proyek pembangunan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Kerugian ditaksir mencapai Rp152 juta.
Besi yang dicuri adalah besi tree grate yang digunakan sebagai pembatas pohon dengan trotoar di sepanjang Jalan Mayor Kusen, Kecamatan Borobudur dan Jalan Syailendra, Kecamatan Mungkid.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan 176 besi tree grate milik pelaksana proyek KSPN, PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Polisi menemukan potongan besi yang polanya mirip dengan besi tree grate di salah satu lapak rongsokan di Kota Magelang.
Berdasarkan keterangan pemilik lapak, didapat ciri-ciri tersangka BD (44 tahun) yang beralamat di Kecamatan Candimulyo, Magelang.
“Tanggal 2 Juni kemarin kami menemukan adanya informasi mengenai seseorang yang menjual belikan besi kepada saksi tukang rongsok,” kata Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, Selasa (8/6/2021).
Menurut Kompol Aron Sebastian, tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Pencurian dilakukan secara bertahap sejak 23 Maret hingga 2 Juni 2021.
“Pelaku melaksanakan aksinya di subuh hari. Selang 2 sampai 3 hari pelaku mengambil 2 sampai 3 bongkahan besi tree grate yang ada di lokasi,”
Bongkahan besi itu kemudian dijual di lapak rongsokan seharga Rp4.200 per kilogram.
Baca Juga: Maling Sembrono, Tertangkap Gara-gara Handphone Tertinggal di Rumah Korban
Tersangka mengaku mendapat uang dari menjual besi curian itu sebesar Rp7 juta.
“Per kilo dijual di tukang loak besi Rp4.200-Rp4.500. Sampai dengan sekarang total sudah 1,6 ton. Berarti (sekali menjual besi) 160 kilogram. Sekitar Rp7 juta,” ujar.
Pada aksi pertama, tersangka BD mengaku menjual satu karung besi seberat 160 kilogram seharga Rp600 ribu. Selang beberapa hari, tersangka mengulangi aksinya hingga 10 kali.
“Uangnya buat ekonomi, anak saya mau SMP. Pertama kali saya (dapat) Rp600 ribu terus saya coba lagi bertahap sampai 10 kali,” kata tersangka BD.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 152 juta. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin