SuaraJawaTengah.id - Seorang satpam diduga mencuri 1,6 ton besi proyek pembangunan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Kerugian ditaksir mencapai Rp152 juta.
Besi yang dicuri adalah besi tree grate yang digunakan sebagai pembatas pohon dengan trotoar di sepanjang Jalan Mayor Kusen, Kecamatan Borobudur dan Jalan Syailendra, Kecamatan Mungkid.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan 176 besi tree grate milik pelaksana proyek KSPN, PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Polisi menemukan potongan besi yang polanya mirip dengan besi tree grate di salah satu lapak rongsokan di Kota Magelang.
Berdasarkan keterangan pemilik lapak, didapat ciri-ciri tersangka BD (44 tahun) yang beralamat di Kecamatan Candimulyo, Magelang.
“Tanggal 2 Juni kemarin kami menemukan adanya informasi mengenai seseorang yang menjual belikan besi kepada saksi tukang rongsok,” kata Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, Selasa (8/6/2021).
Menurut Kompol Aron Sebastian, tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Pencurian dilakukan secara bertahap sejak 23 Maret hingga 2 Juni 2021.
“Pelaku melaksanakan aksinya di subuh hari. Selang 2 sampai 3 hari pelaku mengambil 2 sampai 3 bongkahan besi tree grate yang ada di lokasi,”
Bongkahan besi itu kemudian dijual di lapak rongsokan seharga Rp4.200 per kilogram.
Baca Juga: Maling Sembrono, Tertangkap Gara-gara Handphone Tertinggal di Rumah Korban
Tersangka mengaku mendapat uang dari menjual besi curian itu sebesar Rp7 juta.
“Per kilo dijual di tukang loak besi Rp4.200-Rp4.500. Sampai dengan sekarang total sudah 1,6 ton. Berarti (sekali menjual besi) 160 kilogram. Sekitar Rp7 juta,” ujar.
Pada aksi pertama, tersangka BD mengaku menjual satu karung besi seberat 160 kilogram seharga Rp600 ribu. Selang beberapa hari, tersangka mengulangi aksinya hingga 10 kali.
“Uangnya buat ekonomi, anak saya mau SMP. Pertama kali saya (dapat) Rp600 ribu terus saya coba lagi bertahap sampai 10 kali,” kata tersangka BD.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 152 juta. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya