Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 14 Juni 2021 | 07:04 WIB
Ilustrasi preman kampung di Magelang di tangkapan polisi. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang meringkus preman yang kerap meresahkan masyarakat Kecamatan Mertoyudan. Merespon perintah Kapolri untuk memberantas pungli dan premanisme.  

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan mengatakan, preman berinisial DAES adalah residivis yang kerap melakukan pemalakan warga di wilayah Mertoyudan.

“Pelaku perampasan uang dan handphone yang kami tangkap berinisial DAES alias Ponyol (30 tahun). Warga Lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang,” kata AKP Alfan, Minggu (13/6/2021).

Menurut AKP Alfan, tersangka ditangkap setelah menganiaya dan merampas telepon genggam milik Galih Khilmawan Budi Pamungkas (25 tahun), warga Dusun Bayanan, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Baca Juga: Gawat! Pasca Penangkapan Preman Pungli, Supir Ini Curhat Kondisi UTC Tanjung Priok Kacau

“Saudara Galih merupakan penjaga malam di sebuah tempat cucian mobil yang menjadi sasaran aksi tersangka DAES,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan.

Pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, Galih yang sedang bertugas jaga malam di tempat cucian mobil di Dusun Bayanan didatangi tersangka DAES.  

Tersangka datang dengan mendobrak pintu, mencari Niko Saputro yang juga sering jaga malam di tempat cucian mobil tersebut. Tidak menemukan Niko, tersangka merampas uang Rp200 ribu dan telepon genggam milik Galih sambil mengancam.

“Korban lari meminta bantuan tetangga sekitar dan tersangka langsung kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mertoyudan pada 7 Juni 2021,” kata AKP Alfan.

Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap tersangka di rumahnya, Selasa (8/6/2021). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah telepon genggam merk Xiaomi Poco M3 warna hitam. 

Baca Juga: Terciduk Tarik Pungli dari Pengendara, Puluhan Preman di Medan Dihukum Sapu Jalan

“Tersangka adalah seorang residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindakan premanisme. Tersangka dikenal sebagai preman kampung yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP Alfan.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More