SuaraJawaTengah.id - Aksi tidak terpuji terjadi di Kota Solo. Sepuluh anak sekolah dasar (SD) menjadi pelaku perusak makam non muslim.
Persitiwa perusakan makam warga nonmuslim itu terjadi di Mojo, Pasar Kliwon, Kota Solo.
Yang menjadi prehati adalah pelakunya masih anak-anak. Diduga pemahaman merusak makam non muslim itu mereka dapatkan saat menempuh pendidikan keagamaan informal tak jauh dari lokasi permakaman Cemoro Kembar Kota Solo.
Dilansir dari Solopos.com, Kementerian Agama Jawa Tengah memastikan lokasi pendidikan keagamaan itu tidak berizin.
Kakanwil Kemenag Jateng, Mustain Ahmad, mengatakan kewenangan Kemenag tentunya menjaga kerukunan umat beragama.
Saat ini masih ada pertemuan Kemenag, ahli waris, tokoh masyarakat, untuk mencari solusi menyusul kasus perusakan makam itu. Jika diperbaiki bersama-sama, ia menilai hal itu sangat bagus.
“[Lokasi pendidikan] Mau ditutup bagaimana, diizinkan saja tidak. Artinya itu dibubarkan atau dihentikan. Itu juga baru beberapa bulan saja dan tidak mengikuti sistem yang ada,” papar Mustain, Selasa (22/6/2022),
Ia mengonfirmasi sekolah berbasis keagamaan seperti di Mojo itu wajib mengantongi izin Kementerian Agama. Termasuk lembaga pendidikan informal maupun nonformal harus ada izinnya. “Kalau menggunakan istilah penamaan nomenklatur ya izin sesuai dengan ketentuan. Apakah itu pesantren atau madrasah,” paparnya.
Sementara itu, penamaan lokasi pendidikan itu juga harus jelas. Ia mencontohkan Padepokan Dimas Kanjeng yang seolah-olah pesantren padahal istilah padepokan merupakan istilah pencak silat.
Baca Juga: Waduh! Guru Ngaji Suruh Murid Rusak Kuburan Kristen di Solo, Salib Dipotong, Dihancurkan
“Kalau itu bukan pesantren bagaimana kami bisa masuk. Sudah ada undang-undang sistem pendidikan formal maupun nonformal, harus diikuti bersama,” paparnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan anak-anak generasi muda demi masa depan bangsa. Peran orang tua sangat vital dalam persoalan anak-anak pelaku perusak makam di Mojo, Solo, ini.
“Orang tua sebelum mengirim anaknya ke lembaga pendidikan diteliti dulu lah. Kalau belum jelas tanya ke Pak RT atau guru agama di situ,” tegasnya.
Ia menambahkan penutupan sekolah menjadi ranah aparat keamanan dan Wali Kota Solo. Poin pentingnya dalam hal ini adalah masyarakat selalu menjaga kerukunan, hidup bersama, pendidikan sesuai ketentuan demi menyelamatkan anak-anak. Hidup harmonis dengan saling menghargai sesama.
“Bagaimana mau menutup kalau membuka saja tidak. Bukan penutupan, mungkin istilahnya pembubaran, penghentian, atau ditertibkan. Jadi jangan bias seolah-olah ada lembaga resmi ditutup,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Beli Samsung Galaxy S26 Series Lebih Hemat, BRI Tawarkan Diskon hingga Rp2 Juta
-
5 Cara Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman dengan Program Mudik Motor Gratis
-
5 Nasihat Buya Yahya tentang Malam Nuzulul Qur'an 2026: Saatnya Menghadirkan Al-Qur'an dalam Diri
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi