Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:10 WIB
Ilustrasi kasus perceraian di Semarang meningkat saat pandemi Covid-19, rata-rata gugatan diajukan oleh pihak istri. (Shutterstocks)

SuaraJawaTengah.id - Kasus perceraian di Kota Semarang selama pandemi Covid-19 cenderung meningkat. Januari hingga Mei 2021 kasus percerain sudah mencapai ribuan perkara, rata-rata gugatan diajukan oleh pihak istri salah satunya karena faktor ekonomi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Semarang, Saefudin mengatakan, hingga bulan Mei 2021 kasus perceraian di Kota Semarang mencapai 1.141 perkara. Berdasarkan data yang dia peroleh sebanyak 854 perkara cerai gugat diajukan istri.

"Untuk jumlah selebihnya 287 perkara adalah cerai talak diajukan oleh pihak suami," jelasnya kepada suara.com, Kamis (24/3/2021).

Menurutnya, terdapat beragam penyebab pasangan suami maupun istri mengajukan cerai. Sampai saat ini yang paling mendominasi pertengkaran disebabkan adanya perselisihan.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Kota Semarang Tembus 2.000 Orang

"Karena ada perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam keluarga," katanya.

Selain dua aktor tersebut, menurutnya terdapat beberapa faktor lain sepert kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, madat (candu), mabuk, judi dan dipenjara.

"Masalah ekonomi, zina dan murtad juga mejadi penyebab perceraian," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya,  gugatan perceraian hingga pertengahan tahun 2021 terbilang stabil. Pasalnya, pada 2020 perkara perceraian mencapai 2.556 kasus, terdiri dari 2.381 cerai gugat dan 715 cerai talak.

Sementara itu, pada 2019 cerai gugat mencapai 2.337 kasus dan cerai talak lebih banyak daripada tahun 2020 yaitu 724 kasus.

Baca Juga: Ruang Isolasi Kurang, Wali Kota Semarang Tambah 400 Kamar

"Jadi kasus di perceraian di 2021 ini terbilang stabil," ujarnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More